Adanya konflik antar pedagang yang berada dipasar maron. terkait adanya bangunan permanen yang diduga merugikan pedagang lain. Yang sebelumnya merupakan lahan hijau dan tidak diperuntukkan untuk aktifitas kegiatan pasar atau jual beli. Yang sebelumnya diberitakan oleh media ini pada hari Kamis, Tanggal 24/10/2024. Hari ini kepala pasar maron memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi . Senin, 28/10/2024.
Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang merasa dirugikan dengan pemilik bangunan. Serta dihadiri kasi dari dinas DKUPP, Adytia Arya. Yang pada saat itu juga memberikan solusi. Terkait permasalahan tersebut.
kepala pasar maron, mujiono. Mengatakan keduanya sudah menjalin komunikasi baik dan keduanya juga sudah saling sepakat. Dan sama- sama menerima terkait permasalahan tersebut.
” Adanya mediasi hari ini sudah terjadi kesepakatan dan ada solusi dari kedua belah pihak. Dan semua sudah kondisif dan saling menerima . ” Ungkapnya.
Sementara arini dan Asmawati yang sebelumnya merasa dirugikan . Dengan adanya mediasi tersebut yang disaksikan oleh kepala pasar dan dari jajaran dari dinas DKUPP. dirinya merasa puas terkait mediasi tersebut.
” Alhamdulilalh saya sudah senang dengan adanya mediasi ini. Dan saya mengucapkan Terima kasih karena kepala pasar sudah memberikan solusi yang terbaik dan sama- sma tidak ada yang dirugikan ” . Paparnya.
Senada dengan yang diungkapkan oleh kedua belah pihak diatas. Kasi DKUPP bidang perdagangan. Mengungkapkan ke datangnya mewakili dinas DKUPP untuk mencari jalan tengah dan memberikan solusi yang terbaik.
” jadi saya turun ke lokasi untuk perwakilan dari kantor DKUPP untuk mencarikan solusi dan Jalan Tengah antara pihak terkait ini. Dan Alhamdulillah hari ini sudah ditemukan solusi untuk nanti kita lakukan penandatanganan berita acara untuk dijadikan pegangan laporan ke kantor kami terkait ini . jadi berita acara ini akan kita laporkan ke kepala dinas DKUPP . untuk harapan sendiri. saya harapkan semua pihak Steakeholder di dalam pasar Maron ini untuk saling bersinergi . Agar para pedagang merasa nyaman dalam mencari rezeki . Kemudian juga dari pihak DKUPP selaku pemungut retribusi di sini juga kita bisa memenuhi target retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . terus juga kemudian kita bisa mengembangkan pasar ke depannya sebagai sarana perdagangan Tempat bertemunya penjual dan pembeli ” . Dalihnya . Hery.