Samosir-Kelompok Tani Hutan Tusam Mandiri Dot Com Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir,Sudah melakukan penanaman pohon pinus di Desa Salaon Dolok, Sabtu (11/5/2024) yang Lalu.
Ketua Kelompok Tani Hutan Desa Salaon Dokok Jairing Samosir Saat dikonfirmasi pada Jumat 24/05/2024 di pangururan menyampaikan bahwa penanaman pohon tersebut dilakukan guna melestarikan dan menjaga lingkungan didaerah mereka, yang bisa membawa dampak positif kedepannya.
Jairing Samosir Menambahkan kegiatan penanaman pohon rutin dilakukan KTH Tusam Mandiri Dot Com setiap tahunnya. Pada tahun 2023 lanjutnya, pihaknya telah menanam 10 ribu batang pohon berbagai jenis, diantaranya pohon durian, pohon jengkol, pohon pinus dan sejumlah pohon lainnya.
“Kami setiap tahunnya rutin menanam pohon. Untuk tahun 2023, kami telah menanam 10 ribu batang pohon berbagai jenis. Diantaranya, pohon durian, pohon jengkol, pohon pinus dan lainnya,” ucap Jairing Samosir.
Jairing Samosir Juga Menjelaskan bahwa Kelompok Tani Hutan memiliki anggota 150 KK yang kesemuanya bermukim dikawasan hutan Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta.
Jairing Samosir bersama KTH Tusam mandiri dot com desa salaon dolok kab Samosir provinsi Sumatera Utara sangat sangat antusias melakukan penanaman pohon demi pentingnya melestarikan lingkungan hidup di tempat mereka tinggal,ucapnya .
Jairing Samosir selaku Ketua Kelompok Tani Hutan menjelaskan Hampir semua bagian pohon pinus dapat digunakan, antara lain bagian batangnya dapat disadap untuk diambil getahnya.
Getah dari pohon pinus sendiri dapat diolah menjadi bahan dasar pengencer cat. Sedangkan hasil kayunya bermanfaat untuk konstruksi, korek api, kertas dan lain sebagainya.
Aromanya pohon pinus kerap digunakan untuk terapi, tak hanya itu ada beragam manfaat lain yang bisa kamu rasakan dari adanya pohon pinus baik bagi kesehatanmu maupun keperluan industri.
Jairing samosir kegiatan penanaman 10 ribu bibit pohon di kawasan Hutan ini mengutarakan Barang siapa yang menanam, dia akan memanen”. Peribahasa atau ungkapan tersebut mungkin sudah familiar di telinga kita, biasanya sering dianalogikan kepada nasib seseorang dimana siapa yang berbuat baik maka dia akan mendapatkan hasil yang baik pula di kemudian hari. Dalam konteks kehutanan, maka ungkapan tersebut sangat relevan dengan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Kegiatan ini Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, bahwa definisi dari Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Berdasarkan definisi tersebut, maka kita bisa melihat pentingnya kegiatan RHL untuk dapat dilaksanakan di kawasan hutan yang dalam kondisi kritis atau tidak produktif,ucapnya saat dikonfirmasi analisnews.co.id di kota pangururan jumat 24/05/2024.