BerandaTERKINIDisinyalir oknum Pejabat OKI Tabrak Aturan Mendagri. Pelantikan SMPN Pedamaran dinilai...

Disinyalir oknum Pejabat OKI Tabrak Aturan Mendagri. Pelantikan SMPN Pedamaran dinilai cacat hukum.

OKI Nakula news

Ditengah hiruk pikuk sosialisasi tentang larangan mendagri terkait kepala daerah dilarang melantik eslon 1, 2 dan 3 . Namun kali ini , ada – ada saja oknum pejabat OKI yakni kadin diknas ingin cari keuntungan dengan cara mencari kesempatan dalam kesempitan.

Menurut Antoni S.kom.berdasarkan hasil tim investigasi Lembaga advokasi Indonesia (LAI) “bahwa ditemukan adanya pelantikan secara diam – diam dinas pendidikan kab OKI,tepat nya kepala sekolah kepala atas nama catur febiastuti, S.p d, M.S I SMP N 1 Pedamaran , kecamatan Pedamaran OKI dengan cara kepala dinas pendidikan H. H.Syafaruddin SP. MSI membuat nota dinas pemecatan catur selaku kepala sekolah kepala dinas pendidikan kab oki

Selanjutnya nota dinas yang dibuat oleh H Syafaruddin disetujui dan atas perintah PJ. Bupati oki Asmar Wijaya,

Artinya PJ. bupati OKI, lagi – lagi menabrak serta tidak mengindahkan aturan berlaku. Karena berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/ SJ.

” Pejabat kepala daerah dilarang melakukan pergantian enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai enam bulan akhir masa jabatan.

Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis mendagri,”ungkap Antoni Selasa ( 23/4)

Lebih lanjut Antoni menambah kan, “Kepala Daerah harus tunduk aturan sesuai dengan pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Pada ayat 2 ditegaskan Gubernur, walikota, bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.

Kemudian berdasarkan surat edaran mendagri tersebut kami meminta kepada mendagri ,Guburnur sumsel serta ketua DPRD Kab OKI menegur agar menindak tegas PJ Bupati OKI dan kepala dinas pendidikan agar membatalkan mutasi kepala sekolah SMP N. 1 Pedamaran OKI untuk mencabut perbuatan tercela itu dalam hal, melakukan tindakan berlawanan hukum.

Sebab kami menganggap ini sudah menciderai Demokrasi yang bersih, tanpa mengedepankan egois sebagai kepala daerah jelas perbuatan yang dilakukan tidak mencermin kan sebagai pimpinan.

Serta mementang peraturan serta perundang undangan yang berlaku, tindakan sewenag wenang terhadap anak buah bukan mencerminkan seorang kepala daerah yang bersih.

Jelas apa yang dilakukan PJ. Bupati OKI dan kepala dinas pendidikan OKI adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan proses pelantikan cacat hukum.

Kami juga mengendus adanya dugaan tidak memberikan rekomendasi pencairan dana BOS, seharusnya dana bos SMP N 1 Pedamaran untuk kepentingan siswa sekolah dan sudah diatur dalam permedikbud untuk mencerdaskan anak bangsa, dan untuk memenuhi gaji honor sampai sekarang tidak diberikan rekomendasi oleh kepala dinas pendidikan.

Sehingga sampai bulan April ini dana BOS SMP N 1 Pedamaran tidak diberikan rekomedasi dari dinas pendidikan OKI.

Sehingga proses nganjar mengajar di SMP tersebut tidak seperti sekolah lain .

Sikap arogan PJ Bupati OKI sangat di sayangkan Diduga telah memerintahkan Satpol PP untuk mengusir paksa kepala sekolah SMP 1 Pedamaran bila tidak mengidahkan surat keputusan pengangkatan yang di tanda tangan oleh PLH kadisdik OKI saat konferensi Pers kemarin Senin ( 22/4).

Untuk itu kami akan mengusut tuntas atas perbuat yg telah bertentangan dengan peraturan yang ada.ujar Anton dengan nada sedih

Hal senada disampaikan oleh Ketua Pos Komunikasi Penyelamat Kehidupan Bangsa (PKPKB) Simsel Hidayatullah SH Selasa (23/4) ” mengatakan banyak oknum pejabat sudah mengabaikan etika dan menambrak aturan bernegara tidak mengindahkan surat edaran dari Mendagri.

Dilain Pihak H Syafarudin SP.,M.SI,CGCAE selaku Plh Kadisdiknas OKI dan juga Pj Bupati OKI sudah menyalahi aturan dan cacat hukum, ujar Hidayat

Menanggapi kisru terkait SK yang diterbitkan oleh kadin diknas OK menurut Rizal Syamsul dari advokat Rizal Syamsul SH dan Rekan terkait hal tersebut akan pihak nya akan menyurati mendagri terkait pelantikan ujar Rijal. Penulis:( mas Tris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img