NAKULANEWS.COM, JAKARTA- Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah masa aksi yang menyebut dirinya sebagai Barisan anak kolong (BARAK) di halaman kantor LQ law firm yang bertempat di Citra Towers, Jl. Benyamin Sueb Kav A6,Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari kamis, 1 Agustus 2024.
Ratusan massa aksi yang diperkirakan sekitar 200 orang itu mengekspresikan kemarahannya atas ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengacara bernama Alvin Lim. Bagaimana tidak, beberapa bulan yang lalu masyarakat Indonesia di gemparkan dengan kasus PT. Timah yang menyeret beberapa nama antara lain adalah harvey moeis yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut yang merugikan negara sebesar 271 triliun. Dalam momen yang mengguncang diatas, Alvin Lim hadir dan membuat pernyataan serta tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar di beberapa media massa. Ia dengan lantang mengatakan bahwa ada keterlibatan kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menghalang-halangi serta menutupi proses peradilan kasus PT. Timah. Hal itu kemudian mengundang kegaduhan yang sangat besar ditengah masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga menjadi inisiatif kelompok Barisan Anak Kolong hadir dan melakukan aksi unjuk rasa untuk menepis fitnah-fitnah yang dilantunkan oleh pengacara sekaligus pendiri LQ Law firm itu.
Dalam orasinya, Sanusi berpendapat bahwa Alvin lim merupakan sosok yang hanya ingin mengejar popularitas saja tanpa memperlihatkan profesionalitasnya sebagai seorang pengacara, bagaimana tidak, dalam beberapa kasus, Alvin Lim pernah terkungkung didalam jeruji besi atas ujaran kebencian serta fitnah yang dilakukannya, sehingga hal tersebut menjadi satu preseden buruk sepanjang kakinya melangkah, olehnya itu, rakyat harus sadar bahwa Alvin Lim adalah orang yang siap memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia demi popularitas, elektabilitas pribadi maupun kelompoknya. ujar Sanusi.
Selang beberapa menit kemudian, karena tidak adanya respon baik maka massa aksi mendesak masuk kedalam halaman kantor LQ Law Firm dengan maksud adanya proses audiensi untuk meminta pertanggungjawabannya atas Hate Speech yang dilakukannya. Kendati demikian Alvin Lim tidak berhasil ditemukan.
massa aksi lalu mengakhiri aksi unjuk rasa nya dengan menyampaikan sejumlah poin tuntutan yaitu:
1. Alvin lim harus menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi atas ucapannya secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataannya yang sangat melukai hati masyarakat yang pro terhadap institusi POLRI , TNI dan Kejaksaan
2. Meminta Kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera menangkap dan memproses saudara Alvin Lim karena diduga telah membuat pernyataan yang mengarah kepada ujaran kebencian.