Palembang, Nakulanews.id – Klarifikasi Dari Mgs. Ahmad Fauzi Spd. MM Atas Dedi Hambali Bukan Lagi Ketua Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan. Senin (05/08/2024)
Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan Mgs. Ahmad Fauzi Spd.MM mengatakan kepada awak media bahwa, Sdr.Dedi Hambali diangkat sebagai Ketua Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan dengan Legalitas Hukumnya Akta Notaris No.22 tanggal 25 Agustus 2023 dengan Ketua Dedi wakilnya Soleh, dan yang lain tidak aktif termasuk May.Sabah mengundurkan diri sebagai bendahara.
Setelah keluar akta No 6 tanggal 19 Juli 2024 dan sudah ada pengesahan krmenkum HAM Sdr.Dedi tidak lagi sebagai Ketua Yayasan dan sekarang sejak 22 Juli 2024 Ketua Yayasan H.Ismail SP.. wakil Mgs H.Basyid AMd..Bendahara Mgs.H.Memet Ahmad SE, wakil Mgs. Abdullah Syafei, Sekretaris Mgs.fadli Arifin AMd, wakil sekretaris Mgs.M.Danie SKom dan jajarannya yang sudah solid.
Mohon Sdr Dedi tidak membawa nama Ketua Yayasan dan tidak ada dalam anggaran dasar, sudah tidak Ketua tetapi masih mengaku Ketua dan mengundang rapat itu Ilegal dan bisa dituntut dan tidak ada musyawarah.
Luar biasa dan dualisme yayasan, pengurus baru tidak mungkin mau mediasi untuk memasukkan Dedi sebagai Ketua atau pengurus yayasan, sudah jadilah apa tidak malu sudah diganti masih mengaku-ngaku Ketua jika masih masukkan ke ketua maka jadi ke ketua yayasan masjid lawang kidul saja, ” Ujar Fauzi.
Kalau organisasi seperti okp, ormas, partai bisa saja dualisme pengurus organisasi tetapi ini Yayasan yang mengacu pada Undang-Undang Yayasan no 16 tahun 2001 baca dan pelajari dindo Dedi, ” Pungkasnya.
“Dan jika dikeluarkan di akta maka yang bersangkutan sudah tidak legal untuk mengaku ketua dan mengundang rapat mencantumkan yang bersangkutan sebagai ketua yayasan Masjid Kiai Muara Ogan.
Dan kami mohon bantuan Bapak Kapolda karena Sdr. Dedi Hambali tidak lagi sebagai Ketua Yayasan agar pihak kepolisian bisa membantu pengurus yang syah yaitu Sdr.H.Ismail, SP terkait dengan undangan Sdr.Dedi masih mengaku ketua yayasan ini, ” Bebernya.
Terkait undangan yang bersangkutan untuk rapat luar biasa itu tidak diatur dalam undang-undang Yayasan No 16 Tahun 2001, dan yang bersangkutan sudah tidak syah mengundang siapapun dan hasilnya pun sudah pasti cacat hukum dan tidak perlu dihadiri karena buang-buang waktu saja. Karena yang mengundang tidak sebagai Ketua dan jangan berani mengatasnamakan Ketua Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan. Tidak sebagai Ketua Yayasan Sdr. Dedi Hambali masih berani mengundang rapat dengan menyatakan dia adalah Ketua Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan. (Suriah)