Samosir- Perkara Galian C pihak tersangka Jautir Simbolon yang masih keluarga kandung Rapidin Simbolon mantan Bupati Samosir sudah menjalani beberapa tahapan Persidangan di PN Balige ,dan pada kami Kamis lalu tanggal 26 september 2024 persidangan meliputi pemanggilan saksi Tiga (3) orang yang datang hanya dua(2)orang pada saat persidangan berlangsung .
Hal ini disampaikan Kasi Intel Richard Simaremare SH, MH Jumat (27/9) ketika disambangi wartawan diruang kerjanya jalan Dr Hadrianus Sinaga kecamatan Pangururan kabupaten Samosir.
Lebih lanjut Richard Simare-Mare menjelaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut dan pada tanggal 3 Oktober 2024 ini dan masih pemanggilan saksi dari pihak JPU, ungkapnya.
“Dan sebagai informasi bahwa persidangan yang telah kita lakukan telah berjalan dengan baik sesuai tahapan yang ada Ujar Richard Simare-Mare.
Berita sebelumnya bahwa Perkembangan penangan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, ini ditangani oleh Tipidter Bareskrim Polri dan telah melakukan gelar tanggal 30 Januari 2024. Dalam gelar perkara tersebut,dan sudah ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya atas nama Jautir Simbolon. (1/2/24) Dan sudah mengikuti persidangan di pengadilan negeri Balige yang dimulai pada tanggal 5,13,24,19 dan 26 September 2024 mendatang.
Adapun tahapan jadwal tahapan sidang oleh oleh JPU Kajari Samosir Roland Tampubolon SH.MH pada tanggal 5 September 2024 adalah pemeriksaan indentitas terdakwa pada tanggal 13 September 2024 pembacaan dakwaan oleh Penuntut umum,pada tanggal 19 September 2024 pembuktian penuntut umum dan pada tanggal 26 September 2024 dan lanjut pada kamis Tanggal 3 Oktober 2024 mendatang pembuktian dari penuntut umum dan ruang sidang akan digelar di Pangururan kabupaten Samosir.
Sementara Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin Ketika Turun ke Lokasi Menyita Sejumlah barang bukti , termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan Tumpukan batu split.
“kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU.” Ujar Alaiddin.
Dalam penyelidikan ini, Hasil koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa Pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.
Sebelumnya Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH mengatakan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang.” Ujar Yogie.