Nakulanews. Pasaman Barat – Diduga ada unsur kepentingan dari oknum Bamus, ,Pengesahan APB Nagari Lingkuang Aua Barat tahun 2025 tertunda. Jum’at (27/12/24)
Informasi yang didapat awak media, disampaikan oleh oknum bamus dalam rapat pembahasan APB dengan pihak Wali Nagari bahwasanya ada keluhan dari masyarakat setempat tentang kegiatan pembangunan di Jorong Batang Biyu Timur yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 nanti. Diduga dengan nada mengancam tidak akan mau menandatangani APB Nagari sebelum kegiatan pembangunan tersebut dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat setempat.
Sementara menurut pendapat seorang pegawai nagari menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 itu sudah melalui tahapan-tahapan sesuai aturan yang berlaku, dimana penentuan prioritas kegiatan juga dihadiri oleh Bamus beserta yang lainnya. Justru yang memimpin rapat dibidang pembangunan adalah oknum Bamus itu sendiri. Apalagi sudah tahap Musrenbang Nagari. Tentu jadi pertanyaan sebetulnya apa maunya oknum Bamus dan bagaimana kinerja oknum Bamus tersebut?
Untuk memastikan kebenarannya, awak media berusaha mengkonfirmasi dengan cara menghubungi via WA. Namun sampai berita ini diturunkan tidak direspon sama sekali oleh Ketua Bamus dan Bamus Jorong Batang Timur sebagai perwakilan dari daerah setempat.
“Diharapkan kepada pihak terkait atau pihak kecamatan agar mengevaluasi kinerja Bamus.Apakah boleh hasil MUsrenbang di batalkan? Bagaimana bisa kegiatan yang telah di Musnakan / Musrenbang atau keputusan yang sudah masuk kategori prioritas diragukan keabsahannya. Sementara dalam penilaian Proposal dan Musna dihadiri juga dari pihak kecamatan dan pendamping desa serta masyarakat. Dan tentu ini perlu diluruskan oleh pihak berwenang,”ujar Rido Bendahara DPD Pasaman Barat Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI RI)& LBH LPKPI RI.
DPW LPKPI RI Sumbar akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama pihak terkait terhadap kinerja Bamus nantinya.
1. Apakah Bamus memahami dan menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan benar sesuai dengan peraturan berlaku?
2. Apakah sudah melaksanakan perannya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik ?
3. Apakah benar Bamus masuk kerja hanya 2 kali (hari) dalam seminggu?
“Karena anggaran untuk Bamus begitu besar,makanya kinerja Bamus harus jelas. Peraturannya jangan sekedar dibaca saja tetapi perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Jikaperlu laporan kinerjanya diketahui juga oleh masyarakat setempat melalui Musyawarah Desa (Musyawarah Nagari) sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat, apakah sudah sesuai kinerjanya dengan yang diharapkan masyarakat.Sehingga masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap kinerja Bamus. Bukankah selama ini Wali Nagari saja yang di Musnakan ?. Semoga keberadaan Bamus memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dan berkualitas ,”ujar salah seorang masyarakat yang tidak bersedia dicantumkan namanya.