BerandaTERKINIApakah Pengerukan Tanah di Tebing Termasuk Galian C?

Apakah Pengerukan Tanah di Tebing Termasuk Galian C?

Oleh Sriyanto

Pengerukan tanah di tebing, terutama di atas tanah pribadi, seringkali menimbulkan pertanyaan apakah aktivitas tersebut termasuk dalam kategori galian C yang memerlukan izin khusus. Artikel ini membahas definisi galian C, perbedaan pengerukan untuk keperluan pribadi dan komersial, serta risiko hukum yang dapat timbul jika aturan tidak dipatuhi. Panduan ini memberikan pemahaman yang mudah dipahami berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tidak semua pengerukan tanah di tebing, termasuk di atas tanah pribadi, otomatis dikategorikan sebagai galian C.

Berikut adalah analisis berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia:

1. Definisi Galian C

Galian C merujuk pada kegiatan penambangan bahan galian non-logam dan batuan, seperti pasir, tanah, batu kali, kerikil, batu kapur, dan sejenisnya. Kegiatan ini diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika pengerukan tanah dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan hasil galian untuk dijual atau didistribusikan, maka ini termasuk dalam kategori galian C dan memerlukan izin usaha pertambangan.

2. Pengerukan Tanah untuk Keperluan Pribadi

Jika pengerukan tanah dilakukan semata-mata untuk:
– Membangun rumah pribadi
– Meratakan lahan untuk kepentingan pribadi
Maka, kegiatan ini tidak dikategorikan sebagai galian C, selama tanah atau material hasil pengerukan tidak dijual atau dimanfaatkan secara komersial.
Namun, meskipun untuk keperluan pribadi, kegiatan pengerukan tanah harus tetap mematuhi:
– Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang
– Peraturan Lingkungan Hidup (terutama jika pengerukan dilakukan di daerah rawan longsor atau berdampak pada lingkungan sekitar).

3. Potensi Masalah Jika Tidak Mematuhi Aturan

Jika pengerukan tanah di tebing pribadi:

– Dilakukan tanpa kajian teknis, sehingga berisiko menyebabkan longsor atau kerusakan lingkungan,
– Tidak mendapatkan persetujuan dari dinas terkait jika berada di kawasan tertentu (misalnya zona konservasi),
– Maka, kegiatan tersebut bisa dianggap melanggar aturan. Dampaknya bisa berupa sanksi administratif, tuntutan pidana, atau gugatan dari pihak yang dirugikan.

Kesimpulan

– Bukan Galian C: Jika pengerukan tanah untuk keperluan membangun rumah di tanah pribadi dan tidak ada niat komersial.
– Galian C: Jika hasil pengerukan dimanfaatkan untuk dijual atau digunakan secara komersial.
– Untuk menghindari masalah hukum, penting untuk berkonsultasi dengan dinas terkait (seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pekerjaan Umum) sebelum melakukan pengerukan, terutama jika lokasi pengerukan berada di tebing atau daerah yang berisiko tinggi.

Semoga Bermanfaat

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img