BerandaTERKINISaksi Dari BPKAD Sumsel Ungkap Pencairan Pembangunan USB Sudah Sesuai Prosedur Dan...

Saksi Dari BPKAD Sumsel Ungkap Pencairan Pembangunan USB Sudah Sesuai Prosedur Dan Persyaratan

Palembang, Nakulanews.id – Sidang Pembuktian Perkara Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan USB Yang Melibatkan Kabid SMA Provinsi Sumatera Selatan. 

Kasus yang menjerat Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Drs Joko Edi Purwanto selaku KPA bersama Penyedia jasa atau pelaksana kegiatan Indra ST, dan Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan Adi Putra dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp719.681.378,62 memasuki sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan, dengan nilai kontrak Rp2.247.299.409 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dengan menghadirkan empat saksi diantaranya: Ruslan Kepala Sekolah SMA Negeri 2, Masherdata Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel periode 2020-2022, Feriadi Direktur CV Musi Rekayasa Disain dan Febrianti dari BPKAD Sumsel.

Pada persidangan tersebut, Hakim mempertanyakan ada berapa kali pencairan dalam pembangunan USB SMA Negeri 2 di OKU Selatan tersebut, dan bagaimana prosesnya.

Febrianti selaku saksi dari BPKAD Sumsel menyampaikan, dari 4 syarat pencairan proyek pembangunan USB tersebut, sudah sesuai prosedur berdasarkan Surat Perintah Membayar dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan terdakwa Joko Edi Purwanto.

“Ada 4 tahap pencairan yang mulia, pertama uang muka pekerjaan sebesar Rp 674 juta. Selanjutnya SPM angsuran pertama, SPM angsuran kedua, dan SPM angsuran 5 persen untuk pemeliharaan. BPKAD mencairkan itu berdasarkan pengajuan dari KPA Joko Edi Purwanto yang memang sudah sesuai prosedur syarat pencairan dari BPKAD,” Ujar Febrianti.

Hakim kembali mempertanyakan dari keterangan saksi, apakah proses 4 tahap pencairan tersebut ada untuk konsultan pengawas.

Dengan tegas Saksi Febri menjawab bahwa tidak ada pembayaran, hanya untuk pihak ketiga.

Sementara untuk saksi-saksi lainnya, Majelis Hakim mencecar pertanyaan terkait tupoksinya masing-masing dalam perkara tersebut.

Hapis Muslim selaku Kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menuturkan, Bahwa kliennya selaku KPA menggantikan saksi Masherdata berdasarkan SK Gubernur tertanggal 26 April 2022. Tetapi, jabatan Kabid SMA masih dipegang saksi tersebut.

“Saat itu Joko Edi Purwanto masih sebagai Kabid PKLK, klien kami baru menjabat sebagai Kabid SMA pada tanggal 18 Oktober 2022, sehingga sudah kami ungkapkan dalam eksepsi kemarin bahwa terdakwa belum terlibat dalam proses pembangunan USB,” ujar Hapis usai persidangan, Kamis (18/7/2024).

Terkait Joko Edi Purwanto selaku kliennya yang menandatangani SPM pembayaran, Hapis menegaskan bahwa sudah menjadi kewenangan kliennya berdasarkan SK Gubernur.

“Klien kami sebagai KPA sudah sewajarnya untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM), karena itu sudah kewajibannya berdasarkan SK Gubernur. Dan hal itu, sudah jelas terungkap berdasarkan dari keterangan saksi Febrianti dari BPKAD Sumsel bahwa adanya pembayaran proyek tersebut sebanyak 4 tahap. Dan saksi menjelaskan tidak ada kekurangan dokumen dalam bentuk apapun dalam syarat pencairan,” Ungkapnya.

“Saksi menegaskan syarat proses pencairan sudah sesuai prosedur yang berlaku di BPKAD. Artinya proses pembayaran sudah sesuai dengan etentuan yang berlaku,” Imbuh Hapis.

Terkait kondisi pembangunan USB tersebut, Hapis menjelaskan bahwa toliet yang dinilai rusak karena sudah ditempati atau digunakan oleh siswa.

Saksi Ruslan selaku kepala sekolahnya dalam persidangan menambahkan, bahwa yang rusak itu setelah dibangun dan sudah ditempati oleh siswa. 

“Jadi dapat kami simpulkan pembangunan ini rusak pada saat digunakan bukan rusak dari awal,” Tuturnya.

Ia menjelaskan bahkan jedah waktu penyidikan dari setelah pembangunan dan sudah digunakan oleh siswa pada USB tersebut itu setelah 9 bulan. Penyelesaian pembangunan sudah dilakukan sekitar akhir tahun 2022, baru diperiksa oleh Kejari OKU Selatan pada bulan September 2023. 

“Artinya sebelum ditempati oleh siswa proses pencairan proyek USB sudah selesai. Klien kami, Joko Edi Purwanto pada saat itu hanya punya kewenangan untuk mencarikan atau membuat SPM dan itu sudah ditegaskan oleh saksi Febrianti bahwa tidak ada kekurangan dokumen apapun dalam pencarian yang artinya sudah dilaksanakan sesuai prosedur,” Tutupnya. (Rian) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img