BerandaTERKINITim Kuasa Hukum Joko Edi Purwanto: Akibat Kesalahan Fatal Tim PHO Sebabkan...

Tim Kuasa Hukum Joko Edi Purwanto: Akibat Kesalahan Fatal Tim PHO Sebabkan Kliennya Jadi Terdakwa

Palembang, Nakulanews.id – Tim Kuasa Hukum Joko Edi Purwanto:Akibat Kesalahan Fatal Tim PHO Sebabkan Kliennya Jadi Terdakwa. Sabtu (27/07/2024). 

Pengadilan Tipikor Palembang Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH.,MH kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan dengan terdakwa yakni, Drs Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp719.681.378,62 dengan nilai kontrak Rp2.247.299.409 tahun anggaran 2022, penuntut umum juga menjerat dua orang lainnya yakni Indra ST penyedia jasa atau pelaksana kegiatan dan Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan. 

Dalam persidangan yang di gelar pada Kamis (26/72024) malam Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan 7 (Tujuh) saksi diantaranya, M Riduan Ketua Tim PHO dan FHO Hasil Pekerjaan Pembangunan USB, Regita Cahyani Honorer Dinas Pendidikan Sumsel, Ujang Sangkut, Abu Kosim, Nasrul dan Firdaus dari Dinas Pendidikan Sumsel, Agusrah selaku Pejabat Pengadaan Operator Tender.

Dalam persidangan tersebut, saksi M Riduan memberikan keterangan terkait proses CV Hasta Karya yang mendapatkan tender proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang dikerjakan oleh terdakwa Indra selaku pelaksana kegiatan.

Hakim anggota Masrianti mempertanyakan kepada saksi M. Riduan bagaimana prosesnya terdakwa Indra bisa mendapatkan tender proyek yang terkesannya seperti di Perioritaskan bahkan tidak ada pembanding. 

“Apakah sebelumnya sudah ada dil-dilan atau apakah dia saja biar yang melaksanakan nya atau bagaimana,” Cecar Masrianti

M. Riduan menjawab jika tupoksinya hanya pengadaan langsung, yang bisa menjawab itu Pokja karena CV Hasta Karya sudah ranahnya tender.

Sedangkan saksi Firdaus selaku PPTK dicecar pertanyaan soal tugasnya yang tidak pernah turun ke lokasi proyek USB tersebut. “Saudara Firdaus kan tadi bilang tidak pernah turun kelapangan. Jadi saudara tahu tidak progresnya sampai selesainya proyek jika tidak pernah turun,” Tanya hakim.

Mendapat pertanyaan tersebut, Firdaus menjelaskan jika Sampai dengan tahun 2022 akhir Ia memang belum pernah datang kelokasi karena pekerjaan berakhir pada tanggal 23.

“Pada tanggal 4 mereka sudah mengajukan PHO. Jadi pada tanggal 18 Oktober 2022 waktu saya sangat singkat sekali yang mulia dan pekerjaan sudah selesai,” Terang Firdaus.

Hakim kembali mempertegas pertanyaannya kepada saksi Firdaus terkait kondisi fisik terakhir bangunan.

“Jadi saudara tidak tahu fisik terakhir daripada pembangunan itu. Terus pertanggung jawaban saudara sebagai PPTK bagaimana,” Tanya hakim kembali.

Firdaus menjawab jika dirinya hanya mendapatkan laporan dari hasil tim PHO saja.

Lain halnya dengan saksi Regita Cahyani, Hakim anggota Wahyu mempertanyakan terkait dirinya membantu terdakwa Indra dalam penyelesaian administrasi CCO.

“Tadi saksi Regita bilang diperintahkan pimpinan yakni PPTK dan PPK untuk membuatkan CCO, tolong penuntut umum Bacakan BAP saksi nomor 27,” Ujarnya.

“Izin yang mulia membacakan, bahwa saya tahu adanya terkait CCO yang dilakukan saudara Indra selaku penyedia jasa kegiatan pembangunan USB tahun anggaran 2022 dikarenakan ada surat permohonan CCO dari CV Hasta Karya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel,” Ucap Penuntut umum saat membacakan BPA saksi.

“Bagaimana Regita dengan BAP saudara apakah benar,” tanya hakim.

“Tidak ingat yang mulia, saya hanya diminta pimpinan untuk membantu melengkapi administrasi saja,” Kata Regita.

Selanjutnya Hakim mempertanyakan kepada saksi Regita Cahyani tentang sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Apakah Regita memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa ada tidak, karena dalam BAP Regita tahu semua terutama terkait proses pencairan.

“Tidak ada yang mulia,” Jawab Regita singkat.

Hakim juga mempertanyakan kepada ketiga saksi apakah mereka mempunyai sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa?

Hal senada juga disampaikan Tim PHO dan PPTK juga mengakui tidak punya sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa.

“Tidak punya dan tidak pernah mengikuti pelatihan,” jawab saksi.

Hakim kembali mencecar pertanyaan, Pada saat memeriksa PHO apakah hanya kontrak dan gambar saja yang mereka bawa. Pada saat PHO, apakah mereka bertiga ada yang membawa CCO (addendum).

“Tidak ada yang mulia, hanya terdakwa Indra yang membawa CCO,” jawab saksi.

“Disaat saudara memeriksa PHO ternyata ada temuan-temuan kenapa saudara buat berita acara sudah lengkap,” Tegas hakim.

Mendapat pertanyaan hakim tersebut, saksi tim PHO tidak bisa menjelaskan secara jelas dan para saksi terlihat gugup dalam persidangan.

Hakim Ketua Pitriadi bertanya kepada saksi terkait CCO yang belum ditanda tangani tapi justru dijadikan dasar pencairan.

Saksi menjawab mereka hanya mendapatkan laporan dari PPTK bahwa itu semua sudah clear

Seusai sidang, Hapis Muslim didampingi Arief Budiman tim kuasa hukum Joko Edi Purwanto menerangkan, bahwa akibat dari kesalahan fatal tim PHO menyebabkan kliennya menjadi terdakwa. Dari hasil pemeriksaan saksi tadi ada beberapa fakta yang terungkap yang pertama, bahwa pelaksanaan tender LPSE itu berdasarkan keterangan saksi Agusrah menggunakan akun terdakwa Joko Edi Purwanto. 

“Padahal saat itu klien kami masih menjabat sebagai Kabid PKLK, namun akun itu bukan diperuntukkan di bidang SMA. Karena, Kabid SMA masih dijabat oleh Masherdarta. Dan yang kedua dari PHO yang dilaksanakan sangat jelas terungkap fakta bahwa terjadi kesalahan fatal dalam pelaksanaannya karena berdasarkan CCO yang diajukan dilapangan tidak ada tanda tangan,” Terang Hapis.

Justru tim PHO melaporkan hasil pekerjaan konsultan melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan pelaksanaan. Artinya kesalahan fatal dari tim PHO yakni, M Riduan, Firdaus, Ujang Sangkut dan Abu Kosim inilah yang dibebankan kepada Joko Edi Purwanto sehingga menjadi terdakwa

Arief Budiman juga menegaskan, Dari fakta persidangan, artinya semua kesalahan fatal panitia inilah yang mengakibatkan klien kita menjadi terdakwa. Dimana FHO melakukan kesalahan, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen sudah baik, nyatanya temuan audit itu ditemukan tidak baik, sehingga inilah yang menimbulkan kerugian negara akibat dari pekerjaan yang dilakukan oleh tim PHO dan PPTK yang akibatnya berimbas ke kliennya. 

“Mereka yang membuat ini, pekerjaan sudah 100 persen dan baik maka termin terakhir pembayaran dikurangi 5 persen untuk FHO itu dibayarkan. Meskipun memang dasar perintah pembayaran itu dari KPA klien kita,” Beber Arief.

Selain itu Arief menyampaikan, dari fakta persidangan terungkap ada pihak-pihak lain yang menerima uang dari terdakwa Indra bahkan nilainya lebih besar dari yang dituduhkan kepada kliennya. Bahkan ada yang nilainya sebesar Rp 57 juta kepada saksi Firdaus PPTK kedua untuk pengaman Aparat Penegak Hukum, Rp 17 juta untuk Nasrul PPTK pertama, Rp 500 ribu untuk M Riduan Ketua tim PHO, serta Rp 300 ribu untuk Ujang Sangkut dan Abu Kosim.

“Kami berharap pihak-pihak yang terungkap dalam fakta persidangan menerima uang dalam perkara tersebut harus juga dijadikan tersangka, karena menerima lebih besar dari pada yang dituduhkan kepada klien kami, dan itupun penuntut umum juga sudah tau karena membuka lebih awal dalam persidangan,” Tutupnya. (Rian) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img