BerandaTERKINIPanwascam Harian Menggelar Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan desa Se-Kecamatan Harian

Panwascam Harian Menggelar Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan desa Se-Kecamatan Harian

 

 

 

Samosir- Panwaslu Kecamatan Harian menggelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Harian, pada Kamis 12/09/2024 di Aula Putri Malau,Desa Turpuk Malau Kecamatan Harian, yang di Hadiri Camat Harian Hartopo MH Manik SSTP yang diwakili Sampe Gunawan Sihotang

, Komandan Ramil 04/HB Peltu Bambang,

Kapolsek Harian Boho IPDA R.Kurniawan,

Kanit Intel Polsek Harian Boho Aiptu MJ.Pasaribu ,Pers : Baktiar Pasaribu

 

Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan desa Kecamatan Harian Langsung di Pimpin Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Harian Jefrin Boris Saragi, anggota

Irwan N.M Pasaribu,Petrus Harli Situmorang,Korsek Panwaslu Kecamatan Harian Julpri Pasaribu SE, bersama Stap Juardi Sihotang ,SH,Desinta L Sihotang,Riris R Habeahan,Lecen F.E Sagala,Marsya N.K Lumban Batu,Tomy Sihotang,Junri I.T Nainggolan,Bintang tambunan,Felix N sihotang

 

 

Jefrin Boris Saragi Menjelaskan Kepada 13 Peserta PKD dari 13 Desa :

1. Faldo Akbar Sihotang (Turpuk Sagala)

2. Henra Rifaik Antoni Limbong (Turpuk Limbong)

3. Sihar hottua Limbong(Turpuk Sihotang)

4. Juninto pantas p malau(Turpuk malau)

5. Mangelek Simbolon(sosor Dolok)

6. Dedi Rizal Pasaribu(janji martahan)

7. Rinaldi Sihotang(hariara Pohan)

8. Hardinal Tamba( siparmahan)

9. Henra Sinaga(sampurtoba)

10. Sartika Februari Marpaung(Dolok raja)

11. Edy risaldi Nainggolan( Hutagalung)

12. Puve renika Tamba(partungko naginjang)

13. Torang jekki Manullang (hariarapintu)

 

Bahwa Bimbingan teknis penguatan kapasitas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) merupakan upaya strategis dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan transparan di Kecamatan Harian .

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PKD melalui serangkaian pelatihan intensif yang mencakup pemahaman regulasi Pemilu, teknik pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi workshop, penyediaan materi dan modul pelatihan, diskusi kelompok, serta evaluasi dan monitoring berkala.

Hasil yang diharapkan dari bimbingan teknis ini adalah terciptanya pengawas Pemilu yang kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan efektif, sehingga mendukung terciptanya Pemilu yang berintegritas tinggi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan Pemilu yang kondusif dan demokratis di Kecamatan Harian.

 

Camat Harian P.Hartopo MH.Manik SSTP yang diwakili oleh Sampe Gunawan Sihotang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran PKD dalam menjaga integritas dan transparansi pemilihan di tingkat kelurahan dan desa.“PKD merupakan garda terdepan dalam pengawasan pemilu. Melalui penguatan kapasitas ini, kami berharap PKD dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan profesiona, ujarnya

 

Plt Danramil 04/HB Peltu Bambang Mulyadi mengatakan Bimtek ini dalam rangka meningkatkan dan menguatkan kapasitas serta kelembagaan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-kecamatan Harian

 

Dirinya juga berharap seluruh pihak terkait benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran dan kesuksesan Pemilukada kabupaten Samosir mendatang, jajarannya telah berkomitmen untuk bersinergi dengan Polri dan seluruh pihak terkait untuk mewujudkan Pemilukada damai dan sukses sesuai dengan tugas dan fungsi serta aturan yang telah ditetapkan, “pungkasnya.

 

Kapolsek Harian Boho IPDA R.Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.

Kurniawan menegaskan pentingnya peran PKD dalam menjaga kelancaran dan keamanan proses pemilihan di tingkat Kelurahan dan Desa Se-Kecamatan Harian

“Saya mengajak seluruh peserta untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sudah kondusif ini.

Jangan ragu untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada,

 

Acara yang berlandaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya keterlibatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung, ujarnya.

 

Sementara itu,Sekretaris Desa Turpuk Sihotang, Fiftha Edenita Simbolon Kami berharap kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan desa Kecamatan Harian Semoga memberikan manfaat yang nyata dalam peningkatan kapasitas PKD di kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Dengan kapasitas yang lebih baik, diharapkan para Peserta pengawas Pemilu Kelurahan /Desa dapat berperan aktif dalam menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas,Imbuhnya.

 

Selanjutnya,Pers Baktiar Pasaribu Selaku Undangan Eksternal Pada Kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan desa Kecamatan Harian Mengatakan Ada empat kekuatan politik di dunia demokrasi, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Media/Pers.peran Media dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada itu terletak pada bab II pasal 3 dan 6 Undang-undang Pers Nomor 40.

 

Pers sebagai media informasi kata dia, media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu , Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu.

 

Pers sebagai media pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik.

 

Selanjutnya, pers sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.

 

Lalu, pers sebagai media hiburan, yaitu menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan.

‘’Pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat, akurat dan lain-lain,’’ ujarnya.

 

(Baktiar Halomoan Pasaribu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img