BerandaTERKINISeorang Karyawan Swasta Melaporkan Temannya Yang Diduga Oknum ASN Dikantor Camat

Seorang Karyawan Swasta Melaporkan Temannya Yang Diduga Oknum ASN Dikantor Camat

Palembang, Nakulanews.id – Seorang karyawan swasta melaporkan temannya yang diduga oknum ASN yang berdinas di Kantor Camat Semendawai suku III OKU Timur inisial ST (53), ke SPKT Polda Sumsel.

ST dilaporkan Juminto (41) terkait dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli tanah dan penggelapan surat tanah.

Juminto didampingi team kuasa hukumnya dari Law Office Renol Ababil, SH MH, RM. Boby Kurniawan SH, RA. Widya Sari SH MH dan Aidil Fitri Syah SH MH melaporkan hal tersebut. Laporan tersebut telah dibuat tanggal 23 Oktober 2024 dengan bukti laporan Polisi nomor : LP/B/1194/x/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Juminto melalui tim kuasa hukumnya yakni, Renol Ababil, mengatakan, bahwa diduga pemalsuan tersebut terjadi di Balai Desa Gunung Sugih Belitang OKU Timur Kecamatan Semendawai Suku III. 

“Menurut keterangan klien kami, pak Juminto meminjam sejumlah uang kepada terlapor ST sebesar Rp 1,14 miliar,” kata Renol Ababil.

Pinjaman tersebut dikembalikan oleh Juminto dengan syarat jaminan surat pengakuan Hak atas Tanah (SPHT) dan diangsur setiap bulan Rp 114 juta setiap bulan.

Namun ketika utang tersebut dibayarkan terlapor ST justru menjual SPHT yang dijaminkan tanpa sepengetahuan kliennya.

“Klien kami telah membayar pinjaman sekitar Rp 2 miliar. Namun tepatnya pada bulan November 2023 klien kami mengetahui bahwa SPHT yang dijaminkan kepada ST sudah dijualkan,” ungkapnya.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli yang diduga di palsukan oleh ST dkk dan ST dkk diduga memalsukan tanda tangan Juminto di dalam Surat Keterangan Jual Beli tersebut.

“Atas kejadian ini klien kami Juminto mengalami kerugian Rp 3 miliar. Untuk itulah kline kami melaporkan ST dkk ke Polda Sumsel,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img