BANJARNEGARA – Salah satu notaris berinisial TS yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah ramai diberitakan di berbagai media online atas dugaan memanipulasi data dalam kepengurusan dokumen sertipikat.
Menanggapi hal tersebut, TS angkat bicara terkait kabar yang beredar luas dan telah mencuri perhatian masyarakat.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, TS menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan nama baiknya atas tuduhan hal itu.
“Saya ingin menegaskan bahwa kabar yang beredar itu tidak benar. Saya selalu bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik profesi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
TS juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak berdasar tersebut.
Dia menilai bahwa penyebaran berita bohong ini adalah bentuk fitnah yang dapat mencemarkan reputasinya sebagai notaris.
“Mengenai berita yang tersebar, issue tersebut menjurus ke fitnah dan mendiskreditkan nama saya sebagai notaris, dan tidak profesional,” ungkapnya.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki sumber jelas. Jika ada yang ingin mengkonfirmasi, saya selalu terbuka untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya,” tambah TS.
Terkait adanya aduan atau laporan polisi yang ditujukan kepadanya, TS mengaku hingga saat ini belum dapat pemanggilan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya sudah menceritakan secara detail, beserta rangkaian kronologi kejadian. Ini sebagai bentuk saya gunakan hak jawab perihal berita yang tersebar,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang tersebar diberbagai media online, Notaris TS dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Lisyono atas dugaan memanipulasi data sebidang tanah seluas 434 M² di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara.
TS juga dilaporkan ke kepolisian oleh Ambar Sutopo atas dugaan manipulasi data sebidang tanah di Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara.