BerandaTERKINIPN Cibinong Membebaskan Kasus Penipuan yang Terjadi di Wilayah Hukum Cibinong

PN Cibinong Membebaskan Kasus Penipuan yang Terjadi di Wilayah Hukum Cibinong

NAKULANews || Bogor – Surat keputusan pengadilan dengan Nomor perkara :401/Pid.B/2023/PN Cbi yang menyatakan Bahwa terdakwa saudara I dan R dinyatakan Bebas Murni dari segala tuntutan. Selasa, 22 Nov 2023

Kronologis kasus Penipuan Gadai Rumah Kontrakan /tanah dengan Luas sebidang tanah 145 m. Awal kejadian yang dilakukan oleh saudara terdakwa (Y) beralamat di Kp. Cibadak Ds. Cibadak , kec .Ciampea Kab. Bogor yang diperoleh sebagai warisan dari orang tua terdakwa (Y) dengan status surat sudah menjadi AJB( Akte Jual Beli) yang kemudian oleh terdakwa 1 dibangun sebuah kontrakan 3 (Tiga) Pintu.

Berdasarkan laporan kronologis surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor : PDM-181/Bgr /08/2023 dari Kejaksaan Negeri Kab. Bogor. Pada awal bulan Mei 2021 terdakwa I saudara (Y) bersama -sama dengan terdakwa II saudara ( I ) dan terdakwa III saudara (R) saat itu sedang berkumpul dan berbincang -bincang lalu datang saksi T yang kemudian ikut juga bergabung dan berbincang -bincang.

Setelah itu terdakwa meminta kepada saksi T agar mencarikan orang untuk mengadaikan bangunan Rumah Kontrakan milik terdakwa I, dimana terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak memberi tahu saksi T bahwa sebelumnya bangunan rumah kontrakan tersebut sudah pernah digadaikan kepada saksi W di tahun 2020. Selanjutnya saksi T memberitahukan kepada kerabatnya yaitu saksi S saat itu Merasa tertarik untuk menerima gadai bangunan kontrakan milik terdakwa I.

Bahwa pada hari sabtu 22 Mei 2021 sekira Jam 14.00 WIB saksi T dan saksi S datang bersama ke kediaman terdakwa III maksud kedatangan saksi T dan saksi S mengecek bangunan rumah kontrakan milik terdakwa I yang terletak di Kp. Cibadak Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor

Serta menanyakan kepemilikan bangunan tersebut kemudian terdakwa menunjukan surat Jual beli tanah dan bangunan palsu kepada saksi S kemudian antara terdakwa I dan saksi S membuat kesepakatan dengan gadai bangunan rumah kontrakan milik terdakwa I seharga Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah) selama 1 (satu) tahun dengan setiap bulannya terdakwa I akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) dari hasil kontrakan kepada saksi S.

Saksi S berhasil melakukan pembayaran dengan transfer E-Bangking, selanjutnya terdakwa I membuatkan kwitansi diatas materai tertanggal 22 Mei 2021 atas pembayaran gadai bangunan rumah kontrakan kepada saksi S lalu di tanda tangani oleh kedua belah pihak.

Advokat Saripin, S.H. dan Rekan dari LBH Hade Indonesia Raya Cibinong selaku kuasa Hukum dari terdakwa ( II) saudara I dan terdakwa (III) saudara R mengatakan kasus ini mencuat karena pihak pelapor minta ada itikad baik dari keluarganya terdakwa (Y) namun tidak ada kabar lalu laporan di proses polisi, BAP oleh polsek Ciampea lalu di tahan 1 x 24 Jam.

Bahwa setelah kesepakatan gadai antara terdakwa I dan saksi S selesai, terdakwa II kemudian pergi ke BRI Link Cibadak lalu kembali dengan membawa uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) lalu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III membagikan uang hasil dari berpura-pura membuat kesepakatan dengan saksi S yaitu terdakwa I menerima sebesar Rp 5.400.000 . – ( lima juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa II menerima sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus rupiah) dan terdakwa III menerima sebesar Rp. 3.600.000,-( tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Dengan kesepakatan setiap orang dari pembagian untuk diberikan kepada saksi S yaitu bunga terdakwa I Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah) bunga terdakwa II Rp 450.000 , -( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan bunga terdakwa III Rp 350.000,-( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi T menerima komisi 10 persen hasil sebagai mediator yang kemudian diterima sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).

Berselang kemudian terdakwa II dan terdakwa III membayar bunga selama 2 ( bulan) kepada terdakwa I, akan tetapi terdakwa I tidak memberikannya kepada saksi S dan hanya memberikan keuntungan sebesar Rp. 400.000 , -(empat ratus ribu rupiah).

Diketahui korban penipuan penggadaian bangunan rumah kontrakan terdakwa I dengan mengunakan Akte Jual Beli palsu diantaranya WK pada 5 Maret 2020 kerugian sebesar Rp. 15.000.000 , -(lima belas juta rupiah) SS pada 10 Juli 2020 kerugian sebesar Rp 20.000.000 , – ( Dua puluh juta rupiah) S pada tanggal 22 Mei 2021 kerugian sebesar Rp 15.000.000 , -(lima belas juta rupiah) dan SP pada tanggal 02 Desember 2022 kerugian sebesar Rp 20.000.000 , -(Dua puluh juta rupiah).

Akibat kejadian ini terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ciampea dan ditindak lanjuti secara Hukum. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatas dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHAP 55 ayat (1) KUHP. Lalu di tahan di rumah tahanan negara selama 5 bulan. Kasus berkas perkara di limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong kelas 1 A.

“Berdasarkan fakta fakta persidangan terdakwa II saudara ( I) dan terdakwa III saudara (R) dinyatakan hasil persidangan di pengadilan Negeri Cibinong kelas 1A Nomor perkara :401/Pid.B/2023/PN Cbi keputusan “Bebas murni “,Ujarnya Pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Cibinong kelas 1A yang di pimpin oleh Saripin,S.H

Kesan para terdakwa II saudara (i) dan terdakwa III saudara (R) mengatakan kepada awak media ketika di wawancarai di Kafe Bogor, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan harus lebih berhati hati lagi dalam memilih teman dalam pergaulan di masyarakat.

“Pesan Terima kasih kepada majelis Hakim dalam menolong orang – orang yang tidak mampu dan bisa bersikap adil tanpa pandang bulu, dan juga kepada LBH (HIR) Hade Indoensia Raya Cibinong Saripin,S.H. bersama team Advokat mau membantu sampai selesai”, Ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img