BerandaTERKINIAliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia Geruduk MAHKAMAH AGUNG RI, Terkait PT.SRM di duga...

Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia Geruduk MAHKAMAH AGUNG RI, Terkait PT.SRM di duga Melaporkan Dokumen Palsu Kepada Kementerian ESDM RI

Jakarta,NAKULA NEWS– Sejumlah mahasiswa dan ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung ( MA ) di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Pada Senin (18/03/2024).

Aksi demontrasi yang di lakukan oleh ratusan masa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia ( AGMI ) di Depan Gedung MA tersebut menyampaikan tuntutan terkait adanya dugaan laporan dokumen palsu berupa rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RKAB)PT Sultan Rafli Mandiri Kepada kementerian ESDM RI, yang terindikasi merugikan negara triliunan rupiah,

Dengan memasang spanduk dan di isi dengan orasi, unjuk rasa yang di pimpin oleh Andi Jurhum menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya mendesak agar ketua MA HM Syarifuddin untuk menindak lanjuti kasasi kontrak memori dari Pengadilan Negeri Ketapang selaku Terdakwa M Pamar Lubis sebagai Direktur PT.SRM dan juga Badan Usaha PT Sultan Rafli Mandiri.

” Terkait aksi kami dari aliansi gerakan mahasiswa Indonesia di depan kantor Mahkamah Agung bahwa kami ingin mempertegas dan mengkonfirmasi kepada ketua MA untuk menindak lanjuti terkait adanya memori kasasi dengan Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2023/PN Ketapang. dan Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2023/PN Ketapang serta Nomor Perkara: 329/Pid.Sus/2023/PN Ketapang dengan terdakwa M. Pamar Lubis selaku direktur PT. Sultan Rafi Mandiri diberikan vonis hukuman seberat beratnya dikarenakan telah merugikan Negara” Ujar Kordinator aksi Andi Jurhum di depan Gedung MA.

Andi menyampaikan bahwa terdakwa M Pamar Lubis dan PT Sultan Rafi Mandiri terindikasi kuat telah merugikan negara triliunan rupiah.

” Ya bahwa terdakwa dalam hal ini M Pamar Lubis direktur PT Sultan Rafi Mandiri telah merugikan Negara 1,8 ton emas murni atau setara 2 triliun rupiah, kemudian dalam hal ini juga ada kerugian pelapor PT Bukit Belawan Tujuh yaitu 950 kilogram emas murni, Maka kami dari gerakan aksi mahasiswa Indonesia mendesak agar MA menindak lanjuti terkait memori kasasi perkara yang ada di pengadilan negeri Ketapang tersebut, ” Jelasnya.

Meski begitu Andi menegaskan setelah audensi diterima oleh MA, Gerakan AGMI mendesak agar MA serius menindak lanjuti hingga kasus tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku,

” Tadi telah kami sampaikan dan di konfirmasikan kepada MA bagaimana memproses setiap persoalan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, AGMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan di kabulkan pihak MA,” Pungkasnya,

Bergulirnya kasus dugaan adanya laporan dokumen palsu per,musahaan oleh terdakwa M Pamar Lubis selaku direktur PT Sultan Rafi Mandiri kepada Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara triliun rupiah, dan di menangkan oleh pelapor PT Bukit Belawan Tujuh berdasarkan putusan memori kasasi di Pengadilan Negeri Ketapang,

Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia di gedung MA tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dan aksi pun berjalan lancar dan tertib hingga selesai.(Atril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img