BerandaTERKINIMaju Pilkada caleg terpilih 2024 tak perlu mundur .Bisa di Lantik susulan...

Maju Pilkada caleg terpilih 2024 tak perlu mundur .Bisa di Lantik susulan ,jika kalah.

Ogan Komering Ilir – Nakula news Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Pasalnya mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Yang wajib mundur adalah anggota legislatif priode hasil pemilu 2019.

“Caleg terpilih yang maju pilkada tidak wajib mundur jika maju Pilkada. Mereka belum secara resmi dilantik sebagai anggota legislatif, ” Kata Ketua KPU OKI Muhammad Irsan SE kepada media ini di kantor nya Jum’at 10 Mei 2024.

Menurut Irsan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.

Namun, kata mantan wartawan dan LSM tersebut , anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” kata Irsan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Irsan, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Jadi, kata irsan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

Namun demikian, melalui putusan perkara a quo /perkara tersebut , penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, Komisi Pemilihan Umum OKI , mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka (3.13.1).

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi…. Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas irsan

Menurut Irsan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan atau setelah kalah dalam pilkada,” katanya.

(Mas tris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img