BerandaTERKINIDua Oknum DPR dan Petinggi Polri ikut Cawe-Cawe Terhadap Kasus Panji Gumilang

Dua Oknum DPR dan Petinggi Polri ikut Cawe-Cawe Terhadap Kasus Panji Gumilang

NakulaNews.id || Jakarta – Sejumlah anggota dewan dan petinggi Mabes Polri diduga ikut cawe-cawe mempengaruhi keputusan sidang praperadilan Panji Gumilang.

Mereka diduga menekan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan Panji Gumilang dan melanjutkan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim.

“Saya menerima informasi kita banyak kenalan orang dalam, mereka menyatakan bahwa informasi yang kita dapatkan sudah ada tekanan dari mabes polri ke ketua pengadilan negeri untuk menolak praperadilan kami,” imbuhnya.

“Dan juga ada tekanan dari dua anggota DPR yaitu Nasir Jamil dan Trimedya Panjaitan agar kasus (Panji Gumilang) ini dilanjutkan, ini menurut kami merupakan sebuah kejutan dan kejanggalan, karena setahu saya DPR itu kerjanya bikin Undang-undang bukan jadi jubir Mabes Polri,” Alvin menegaskan.

“Tekanan pasti ada, kita melihat sudah ada dua orang anggota DPR teriak. Ini masuk unsur politik dan kita tahu Trimedya Panjaitan dari PDIP dimana Mahfud MD lah yang bicara tentang Al Zaytun, yang ingin proses hukum tetap berjalan,” kata Alvin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.

Alvin lebih lanjut mengatakan, ada kepentingan politik atau parpol dalam mempengaruhi hasil kasus yang sedang bergulir di pengadilan.

Saat ditanya apa motif politisi dan Mabes Polri itu ikut cawe-cawe di kasus ini.

Alvin menilai ada permainan oknum mafia hukum di Indonesia.

“Ingin ngerampok aset Al Zaytun yang ratusan bahkan triliunan rupiah, mereka berusaha menghambat,” tegasnya.

Kalau itu benar, Alvin mengajak masyarakat untuk menilai sendiri kelakuan para politisi tersebut.

Kendati ada tekanan, Alvin mengaku tetap percaya dengan integritas Hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak ingin mendahului keputusan pengadilan.

“Walaupun kami dengar desas desus itu kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus, jika sebaliknya maka biar masyarakat yang akan menilai dan mempertaruhkan harkat martabat reputasi PN Jakarta Selatan akan runtuh,” ungkapnya.

Puluhan awak media dari sejumlah media massa nasional meliput Sidang Praperadilan Panji Gumilang di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Mei 2024.

foto: Ruang sidang di penuhi awak media masa

Kasus ini telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon.

Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang selalu pemohon menggugat pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku termohon yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus TPPU.

Pihak Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, dihadiri Alvin Lim, Hamdhani, dan Yudianto, sementara pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dihadiri tiga kuasa hukumnya.

Sidang praperadilan ini sudah berlangsung selama sepekan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli kedua pihak.

Masing-masing pihak telah melontarkan argumen dan dalil hukumnya dan kini sampailah pada kesimpulan akhir yang akan dibacakan oleh Hakim.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menilai kasus ini sarat dengan pelanggaran hukum.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (Bareskrim, red) dengan alasan menegakkan hukum tapi dengan cara-cara melawan hukum, itu yang kita tidak setuju dan kita minta kebijakan majelis hukum untuk meluruskan itu,” kata Alvin Lim dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.

Alvin menambahkan, dua pelanggaran yang paling krusial oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti dan belum jelas bukti tindakan pidana dilakukan kliennya.

“Tidak ada itu dua alat bukti dan keterangan saksi terjadinya tindak pidana dan kedua jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan yang tergambarkan belum menceritakan mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” imbuh Alvin. (AAA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img