BerandaPOLRIWahyu, abdulrahman Dan sahrijal MERASA TAK TAHAN MENAHAN RASA SAKIT DAN...

Wahyu, abdulrahman Dan sahrijal MERASA TAK TAHAN MENAHAN RASA SAKIT DAN TEKANAN INTIMIDASI DARI JUPER © SAAT DIPERIKSA EMPAT ORANG TERSANGKA KASUS NARKOBA DI PAKSA MENANDATANGANI BAP”

Wahyu, abdulrahman Dan sahrijal MERASA  TAK TAHAN MENAHAN RASA SAKIT DAN TEKANAN INTIMIDASI DARI JUPER © SAAT DIPERIKSA EMPAT ORANG TERSANGKA KASUS NARKOBA DI PAKSA MENANDATANGANI BAP”

 

Nakulanews labuhanbatu

Ranto Prapat labuhan batu. Pindo merdeka Sidang empat orang yang di duga tersangka kasus peredaran narkoba yang digelar di pengadilan umum Ranto Prapat kabupaten labuhan batu 15 mei 2024 dimana pada bulan November 2023 satnarkoba dan Gabugan TNI bersama disaksikan kepala rurah Kartini dan masyarakat untuk menyaksikan pengrebekan yang di duga tempat transaksi narkoba di jalan kampung baru GG.mts. Sebelumnya tim  gabungan TNI-Polri telah melakukan pengintaian sesuai adanya laporan dari masyarakat tim langsung mengadakan pengrebekan di lokasi tersebut,pada saat  pengrebekan di sebuah rumah di gg.mts yang di ketahui milik keluarga Ferry Ritonga diamankan dua orang laki-laki bernama Ferry Ritonga dan Wahyu dari dua org yang diamankan tersebut aparat hukum melakukan penggeledahan di lokasi.dalam pengeledahan untuk mencari barang bukti narkoba jenis sabu-sabu aparat hukum meminta kepada Ferry Ritonga untuk menunjukan dimana tempat di sembunyikan narkoba sabu-sabu miliknya. Ferry Ritonga yang saat di amankan dalam keadaan sedang tidur mengatakan dia tak ada menyimpan ataupun mengedarkan sabu-sabu

Mendapat jawaban yang tidak memuaskan aparat hukum langsung melakukannya penyisiran mencari barang buktinya di tempat yang terpisah dan masih di linkungan yang sama lokasi penggerebekan tim aparat hukum gabungan TNI-Polri kembali sebelumya telah telah terlebih dahulu mengamankan mengamankan dua orang laki-laki  bernama Syahrizal dan Abdurahman di sebuah  lokasi pondok pintu kaca dari lokasi di dapatkan timbangan elektrik,botol berisi air di lengkapi pipet plastik minuman dan kaca bening sebagai alat penghisap sabu-sabu dan plastik klip putih transparan yang berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut diamankan aparat hukum.

Kembali tim gabungan TNI-Polri melakukan penyisiran di lokasi Ferry dan Wahyu di amankan kepada pihak wartawan yang sedang meliput, Ferry Ritonga mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh juper polres bernama Raza di saat menjalani pemeriksaan.

Tak tahan merasa sakit di sebabkan kekerasan dan intimidasi yang di terimanya, Ferry Ritonga pun mengikuti apa yang di minta juper Raza dan menandatangani isi BAP yang tidak sesuai fakta terang Ferry Ritonga.

Hal yang sama juga  dialami oleh Abdurahman dan Syahrizal serta Wahyu saat dalam pemeriksaan di polres oleh juper raza. kepada wartawan Abdurahman dan Syahrizal serta raza mengatakan merekapun mendapat kekeran dan intimidasi oleh juper raza mereka di paksa untuk mendatangi BAP yang isinya semuanya barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya Ferry Ritonga…….Wahyu, abdulrahman Dan sahrijal MERASA TAK TAHAN MENAHAN RASA SAKIT DAN TEKANAN INTIMIDASI DARI JUPER © SAAT DIPERIKSA EMPAT ORANG TERSANGKA KASUS NARKOBA DI PAKSA MENANDATANGANI BAP”
Fakta88labuhanbatu Ranto Prapat labuhan batu. Pindo merdeka Sidang empat orang yang di duga tersangka kasus peredaran narkoba yang digelar di pengadilan umum Ranto Prapat kabupaten labuhan batu 15 mei 2024 dimana pada bulan November 2023 satnarkoba dan Gabugan TNI bersama disaksikan kepala rurah Kartini dan masyarakat untuk menyaksikan pengrebekan yang di duga tempat transaksi narkoba di jalan kampung baru GG.mts. Sebelumnya tim gabungan TNI-Polri telah melakukan pengintaian sesuai adanya laporan dari masyarakat tim langsung mengadakan pengrebekan di lokasi tersebut,pada saat pengrebekan di sebuah rumah di gg.mts yang di ketahui milik keluarga Ferry Ritonga diamankan dua orang laki-laki bernama Ferry Ritonga dan Wahyu dari dua org yang diamankan tersebut aparat hukum melakukan penggeledahan di lokasi.dalam pengeledahan untuk mencari barang bukti narkoba jenis sabu-sabu aparat hukum meminta kepada Ferry Ritonga untuk menunjukan dimana tempat di sembunyikan narkoba sabu-sabu miliknya. Ferry Ritonga yang saat di amankan dalam keadaan sedang tidur mengatakan dia tak ada menyimpan ataupun mengedarkan sabu-sabu
Mendapat jawaban yang tidak memuaskan aparat hukum langsung melakukannya penyisiran mencari barang buktinya di tempat yang terpisah dan masih di linkungan yang sama lokasi penggerebekan tim aparat hukum gabungan TNI-Polri kembali sebelumya telah telah terlebih dahulu mengamankan mengamankan dua orang laki-laki bernama Syahrizal dan Abdurahman di sebuah lokasi pondok pintu kaca dari lokasi di dapatkan timbangan elektrik,botol berisi air di lengkapi pipet plastik minuman dan kaca bening sebagai alat penghisap sabu-sabu dan plastik klip putih transparan yang berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut diamankan aparat hukum.
Kembali tim gabungan TNI-Polri melakukan penyisiran di lokasi Ferry dan Wahyu di amankan kepada pihak wartawan yang sedang meliput, Ferry Ritonga mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh juper polres bernama Raza di saat menjalani pemeriksaan.
Tak tahan merasa sakit di sebabkan kekerasan dan intimidasi yang di terimanya, Ferry Ritonga pun mengikuti apa yang di minta juper Raza dan menandatangani isi BAP yang tidak sesuai fakta terang Ferry Ritonga.
Hal yang sama juga dialami oleh Abdurahman dan Syahrizal serta Wahyu saat dalam pemeriksaan di polres oleh juper raza. kepada wartawan Abdurahman dan Syahrizal serta raza mengatakan merekapun mendapat kekeran dan intimidasi oleh juper raza mereka di paksa untuk mendatangi BAP yang isinya semuanya barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya Ferry Ritonga…….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img