Bandung Barat, Saguling.
KAB Bandung Barat|| Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah Robek masih saja berkibar di depan Kantor Puskesmas Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Rabu-15-05-24
Prihatin dan miris kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera depan kantor puskesmas Kecamatan saguling,entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Kantor tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.
Diduga “Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak Kantor Kecamatan tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Terpantau awak media menemukan Bendera Merah Putih terpajang di tiang bendera Kantor puskesmas Saguling dalam keadaan Robek
Untuk Berimbang nya Pemberitaan Awak media Mengkonfirmasi melalui telepon WhatsApp. Burhan Kepala Puskesmas saguling.Bandung Barat Membenarkan Bahwa bendahara merah putih di lingkungan puskesmas memang sudah robek
” Padahal udah hampir satu bulan saya sudah meng instruksi kan ke para pegawai puskesmas agar secepatnya di ganti karna memang sudah tidak layak pakai lagi. Namun demikian karna masing-masing kesibukan sehingga belum sempat di ganti” ucap Burhan”
Maka dari itu awak media meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran kepada Pihak puskesmas Saguling, tentang masih terpajang nya Bendera Merah Putih yang Robek masih terpajang di tiang bendera depan Kantor puskesmas saguling Kabupaten Bandung Barat,