NAKULANews,Jakarta – Sebanyak 163 orang korban investasi online Future E-Comerce (FEC yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melaporkan 2 orang warga negara China berinisial ZQ dan LJ termasuk para mentor yang berinisial SW, AS dan J beserta dugaan yang terlibat lainnya baik individu maupun badan usaha yang berkaitan dengan FEC Shop di Polda Metro pada Jumat (24/11/2023) pukul 21.14 WIB.
Kuasa Hukum korban dari MZA Lawfirm & Partners, Bionda Johan Anggara, SE. SH. MM, menyebutkan bahwa dalam laporan ini para pelapor/korban terdiri dari 163 orang yang merupakan member/user dari FEC SHOP Indonesia.
Para Pelapor/korban dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dalam jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening Bank milik seseorang dan/atau Badan Hukum, sehingga total kerugian mencapai Rp.8,8 Milyar.
“Para korban ini dalam beberapa media komunikasi salah satunya melalui Zoom Meeting dijelaskan bahwa Future E-Commerce (FEC) merupakan sebuah perusahaan multinasional yang berasal dari Amerika Serikat dan berfokus pada Platform E-Commerce diwilayah Amerika Utara dan Eropa dimana para korban dijelaskan penjualan FEC dalam setahun mencapai > 5 milyar USD, memiliki 12 juta pengguna aktif, harga produk FEC yang sangat terjangkau, subsidi 300 Juta dolar, serta menjadi 10 perusahaan elektronik terbesar didunia sehingga banyak para korban semakin percaya terhadap kompetensi bisnis ini,” Bionda kepada media.
Bionda juga menjelaskan bahwa selain para korban ditawarkan sewa toko pribadi dengan level bintang yang berbeda serta para korban ditawarkan juga toko pabrik merk dimana sistemnya sekali, modalnya sekali, untungnya setiap hari selama setahun dan tidak ada resiko apapun yang mana tugasnya hanya satu hari satu klik.
Selain itu, lanjut Bionda, FEC menyampaikan pabrik merk menggandeng Perusahaan ternama dunia antara lain kerjasama brand terkenal yang ada diaplikasi FEC Shop sehingga membuat para korban banyak menginvestasikan uangnya sampai berhutang kepada para rentainer dan pinjol.
“Kami bersama dengan perwakilan para korban FEC Online di seluruh wilayah Indonesia telah secara resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/7109/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 24 November 2023. Sebagai terlapornya yakni 2 orang warga negara China berinisial ZQ dan LJ (Direktur dan Komisaris PT. FEC Shopping Indonesia) termasuk para mentor yang berinisial SW,AS dan J beserta yang lainnya,” ucapnya.
“Pembuatan LP ini merupakan respon dari kami tim kuasa hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta untuk menginformasikan kepada Masyarakat untuk berhati-hati dan tidak langsung percaya kepada perusahaan asing yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Medioni Anggari selaku tim kuasa hukum korban menambahkan, bahwa sejak awal para korban bergabung dengan FEC sama sekali tidak menyadari jika Investasi yang diikuti adalah penipuan yang berkedok investasi.
“Hal demikian dikarenakan adanya bujuk rayu serta iming- iming keuntungan besar yang dilakukan oleh staff resmi dan ditambah dengan adanya pengakuan surat ijin dari berbagai Lembaga antara lain dengan terbit dan dicetaknya sistem OSS-RBA dari Kementerian Investasi RI/BKPM dan OJK sehingga membuat para korban semakin percaya untuk investasi dan dijanjikan keuntungan besar,” jelasnya.
“Semenjak bulan September 2023 para korban baru menyadari dengan banyaknya berita dimedia social jika bisnis yang diikuti adalah penipuan yang berkedok investasi dan ini dibuktikan dengan adanya kegagalan dalam penarikan dana serta situs website milik FEC tidak dapat diakses lagi dan akhirnya kegiatan perdagangan secara elektronik tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya yaitu tidak terdaftar sebagai PSE sehingga FEC harus menghentikan kegiatan usahanya,” katanya.
“Untuk sementara penyidik di Polda Metro Jaya menerapkan pengenaan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” pungkasnya.
(M.Hatta)