Nakulanews.id – BOGOR, Sebelas tahun sudah seorang tukang service elektonik berjuang mencari keadilan memperjuangkan hak kepemilikan rumahnya dari “perampasan” oleh mafia lèlang yang berkolaborasi dengan pengadilan dan oknum aparat penegak hukum.
Sebut saja Amzar Arlis korban dari mafia lelang yang kehilangan tanah seluas 112 m dan bangunan seluas 123 m karena dilelang Bank Central Asia (BCA) yang dilaksanakan tanpa prosedur lelang yang benar.
Saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) Senin 05/12/23 Amzar mengaku dirugikan oleh BCA,”Saya pinjam uang ke BCA Rp: 117 juta dengan jaminan tanah 112m dan rumah 123 m, namun dalam akad kredit yang tercantum hanya tanah seluas 112 m bangunannya tidak dicantumkan ada apa?” tutur Amzar.
“Tak hanya itu BCA lelang rumah saya tanpa prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengharuskan pihak pemohon lelang (BCA) memberitahu melalui surat kepada Debitur bahwa jaminan akan dilelang, ini tidak ditempuh BCA, bahkan BCA tidak pernah melakukan Appraisal terhadap jaminan (rumah dan tanah) sebagai objek lelang,” imbuh Amzar sesaat setelah sidang dengan agenda pembuktian penggugat Senin 05/12.
Lanjut Amzar,”BCA lelang tanah dan rumah saya, padahal selaku
debitur saya masih melakukan pembayaran sesuai akad kredit senilai Rp: 1.882.619,_ perbulan, bahkan dalam kurun waktu 17 Maret 2023 – 21 Desember 2023 total pembayaran saya Rp: 32.000.000,_ yang seharusnya hanya Rp: 22.591.428,_ oleh karena itu saya menggugat BCA di PN Cibinong dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/Cbi saya menduga ada mafia lelang yang mengatur ini semua”.
“Ini adalah sidang lanjutan atas perintah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor: 722/K/2023 yang memerintahkan PN Cibinong untuk mengadili perkara no. 266 sesuai perjanjian kredit BCA (kreditur) dengan Amzar Arlis (Debitur) pada klausul pasal 19 no. 23 tgl 26/06/2006 yang menyatakan; apabila terdapat permasalahan hukum dari perjanjian maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan di PN Cibinong, tandas Amzar”.
“Mengapa saya kasasi karena PN Cibinong menolak untuk mengadili perkara saya no 266 tersebut, lalu saya banding ke PN Tinggi Bandung dan ditolak karena PN Cibinong tidak melampirkan bunyi Klausul perjanjian kredit dan putusan PN Jakarta Pusat no. 78/PDT.G/2016/PN.JKTPST yang menyatakan bahw: segala perkara hukum yang timbul dari perjanjian kredit kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Karena itulah saya kasasi dengan melampirkan kalusul perjanjian dan putusan PN Jakarta Pusat, alhasil kasasi dikabulkan, disinilan adanya indikasi mafia pengadilan dan saya mohon Komisi Yudisial dan mahkamah Agung melakukan pengawasan ketat terhadap perkara no. 266 ini kepamana lagi saya harus mencari keadilan ? kalau bukan di PN Cibinong dan Allah SWT” katanya dengan mata berkaca – kaca.
Sementara itu pihak yang mengaku pemenang lelang Helmani (ahli warisnya) Yudi Hidayat atau perwakilannya Hafrizal tidak pernah menghadiri persidangan selama sidang digelar.
Adapun BCA melalui biro hukumnya Albert saat dimintai keterangan mengatakan, “silakan ikuti persidangan atau baca jawaban BCA atau hubungi Humas Kami”
KPKNL yang diwakili biro hukumnya Rahmat pun tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan bukan kapasitasnya,”silakan datang kekantor karena saya tidak berkompeten menjawab” katanya. [ruk].