WAKATOBI – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wakatobi bersama Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas pada Jumat (08/04).
Hal tersebut guna mendukung pelayanan di PN wangi-wangi, dalam sambutannya, Kepala PN yang di Wakili Wakil Ketua PN Wangi-wangi Panji Prahistoriawan Prasetyo, S.H. menerangkan jika MoU tersebut berdasarkan SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di PT dan PN.
” Kami mempunyai fasilitas disabilitas dan itu suatu keharusan setiap pengadilan di Indonesia. Dengan adanya fasilitas disabel, kami di PN wangi-wangi ini kami sudah siap. Ada beberapa perkara kami tangani, terdakwanya, atau tersangkanya atau saksinya penyandang disabilitas. Nah kekurangan kami di PN Wangi-wangi ini tenaga ahli penyandang disabilitas, selama ini kami mengalami kesulitan,” ungkapnya.
Lebih jauh, MoU tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kesulitan terkait masalah komunikasi tersebut, terlebih untuk pejabat ataupun seluruh karyawan di PN wangi-wangi belum memiliki sertifikasi pelatihan disabilitas, sehingga dengan adanya MoU dengan Dinsos maka diharapkan untuk menyediakan tenaga ahli untuk kegiatan persidangan ataupun pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Wangi-wangi.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Wakatobi La Yijo menerangkan jika usai berkoordinasi dengan Bidang terkait di eksternal Dinsos, diketahui jika Pihaknya juga belum memiliki tenaga ahli untuk penyandang disabilitas. Namun, mengingat akan pentingnya MoU guna membantu masyarakat Wakatobi khususnya penyandang disable pihaknya telah berkoordinasi dengan SLB (Sekolah Luar Biasa).
” Disana Alhamdulillah ada, dan siap bekerja sama dengan kami di Dinas Sosial serta siap untuk membina, melatih sampai tau,” ungkapnya.
Amatan media ini, usai penandatanganan MoU, Pihak Dinsos diajak berkelimpahan dan memperlihatkan fasilitas untuk penyandang disabilitas pada kantor PN Wangi-wangi, mulai dari Ruang sidang anak, Toilet Disabilitas, parkir khusus disabilitas.
Penulis: Zul Pisani