BerandaTERKINIKunjungi Salah Satu Plaza Dimedan,Tim Media Temukan Pekerja/Buruh Tak Paham Tentang Aturan...

Kunjungi Salah Satu Plaza Dimedan,Tim Media Temukan Pekerja/Buruh Tak Paham Tentang Aturan Ketenagakerjaan

NakulaNews.id(Medan) – Dalam perjalanan tim media ini tanpa di sengaja masih banyak juga di temui Pekerja/Buruh yang tidak paham akan Hukum ketenagakerjaan. Hal ini kami temukan disaat duduk-duduk santai di salah satu Plaza di kota Medan.

Kami dari Media publik menghampiri salah seorang Security dan mempertanyakan berapa sif kerja di Plaza ini .

Security itu bilang ” ada yang dua sif dan ada yang 3 sif Pak ” .
Kami bertanya lagi berapa Jam dalam satu hari kerja .
Dia bilang ” ada yang 7 jam satu hari dan ada yang 12 jam ” . Kami tanyak apakah ada hitungan lemburnya “?.
Security bilang ” mana ada lembur Pak itukan sudah pas hitungan jam kerjanya “.

Kami menutup pembicaraan dan akan menanyakan tentang Jam kerja serta Extrapuding yang menurut hemat kami harus dibahas kembali dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut.

Hal ini kami meminta kepada Bapak Kakanwil Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut agar bisa memberikan Pelayanan tentang tanya jawab Ketenagakerjaan namun harus dengan Pegawai yang berkompeten paham benar menjawab hal tersebut . Sehingga Media publik akan bisa bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut untuk dapat membantu mengurangi ke tidak pahaman tentang hal-hal ketenagakerjaan ini.

Menyikapi hal tersebut tim media ini menyambangi kantor DPW PPMI Sumut Rabu,27 Maret 2024 di Medan, Dan bertemu dengan Awaluddin Pane sebagai ketua hubungan antar lembaga di DPW PPMI Sumut, beliau menjelaskan “bahwa setiap karyawan itu di perusahaan mana saja punya hak dalam kebebasan berserikat, “sehingga mereka mendapatkan informasi dan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka dalam bekerja”ungkap Pane.

Faisal Siregar selaku ketua bidang advokasi hukum dan pembelaan pekerja DPW PPMI Sumut, ketika di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan”Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara hendaknya Dapat memfasilitasi hal ini, undang-undangnya sudah ada tinggal konsekuensi pejabat dan dinas terkait bekerja sama dengan serikat pekerja untuk bisa bagaimana menjalankan nya, karena itu juga fungsi serikat pekerja/buruh. jelas bang regar,di ujung telpon.(korwil sumut)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img