BerandaTERKINIDesri SH :Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Klien Kami Acek dan Dedi Terkait...

Desri SH :Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Klien Kami Acek dan Dedi Terkait Dugaan Dituduhkan Pasal 170

PALEMBANG, nakulanews.id – Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan menggelar Konferensi Pers terkait Persoalan yang sedang dihadapi kliennya Efsah Romlie Hidayat (Acek) Bin Usman
Dedi Bin hasan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan dituduhkan Pasal 170 KUHP oleh Unit Polrestabes Palembang, atas dugaan pemukulan terhadap sopir truk angkutan tanah di wilayah Tanjung Barangan belum lama ini.

Hari ini, Kamis (25/04/2024), di hadapan awak media, Desri SH dan rekan menggelar konferensi pers terkait persoalan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Menurut Desri SH, Pada tgl 1 april 2024 forum masyarakat tanjung barangan mengadakan aksi di jl. Tanjung aur dekat SD Negeri 14 tanjung barangan, ada kesepakatan antar warga dan pengusaha mobil angkutan tanah beroperasi mulai dr pukul 8 pagi sampai 16.00 wib tapi pada kenyataan nya mereka tidak mengindahkan kesepakatan, maka terjadilah penyetopan mobil angkutan tanah tersebut oleh warga disaat itu setelah adanya insiden ribut efsyah alias acek dan dedi datang untuk melerai warga disaat itu acek ngomong ke sopir sambil menutup kamera yg divideokan oleh sopir tersebut disaat itu tidak ada sama sekali pemukulan terhadap sopir tersebut malah saat ini efsyah alias acek dan dedi di tahan.

Selanjutnya, Acek selaku ketua umum P3S dan selaku kontrol sosial masyarakat malah di laporkan sedangkan dedi tidak ada di laporan malah ikut di tahan juga pada hari senin sore tgl 22 april 2024. Ini sudah kriminalisasi terhadap penggiat kontrol sosial masyarakat dan di duga ketidak setujuan dari pengusaha galian tanah, kalau terus seperti ini maka kita para penggiat kontrol sosial masyarakat tidak mendapatkan Hak Hukum dalam menyampaikan pendapat nya di muka umum, sedangkan jalan tanjung aur dalam kapasitasnya tidak memenuhi syarat untuk di lalui oleh truk angkutan tanah yang melebihi kapasitas, hal ini jelaskan dalam peraturan perundanggan no 22 tahun 2009 dan UU no 38 tahun 2004 mengenai jalan dan peraturan pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan, katanya.

Lanjut Desri SH, dari kronologi sudah jelas bahwa jalan tersebut termasuk jalan permukiman, acek di laporkan oleh sopir mobil harusnya acek mendapatkan surat undangan untuk klarifikasi tapi pada hari itu tidak ada surat penangkapan persoalan ini prematur belum 1×24 acek dan dedi sudah di jadikan tersangka dan sudah gelar perkara.

Diduga tanpa surat pemanggilan dan penangkapan serta surat visum maupun bukti penguat lainnya, malah surat penangkapan dibuatkan pada tanggal 23 april 2024, sudah jelas para sopir ini di kondisikan oleh para oknum cukong tanah dan diduga juga ada oknum anggota APH di posisikan, saat ini kondisi jalan mobil bertambah bebas sedangkan di jalan tanjung aur ada sekolah SD Negeri 14 yg banyak anak anak sekolah belum lagi debu dan jalan rusak siapa yang mau bertanggung jawab, jangan sampai kriminalisasi terhadap para penggiat kontrol sosial dikendalikan oleh pihak cukong untuk meraup keuntungan, jelas Desri.

Desri Nago SH, selaku Kuasa Hukum Acek Dedi, menjelaskan awal peristiwa kejadian dimana Kecamatan Tanjung Barangan menjadi tempat lintas mobil Batubara yang bukan kelas dan grade jalannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009

“Jalan ini bukan pada tempatnya, kalau mau kita paparkan bisa kita panggilkan yang ahli dari dari Dirjen jalan dan ahli dari Dinas terkait. Atas adanya dam-dam truk pengangkut tanah ini mengganggu aktivitas masyarakat dan sangat membahayakan, akan terjadi pembunuhan berencana oleh mobil-mobil ini kalau penegak hukum membiarkan,” Ujar Desri Nago.

“Kejadian ini sudah berlarut-larut, dari lembaga kontrol, aksi ke walikota, aksi ke Dinas Lingkungan Hidup, sudah kemana-mana namun sepertinya pemerintah kota Palembang diam tak bergeming. Sekitar satu bulan mereka melakukan aksi damai terjadilah kesepakatan bahwa mobil itu menurut informasi diperbolehkan lewat itu, sudah sangat manusiawi dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” Bebernya.

Perlu diketahui, seluruh aktivis penggiat kontrol sosial di grup wa sudah membuming dan menyusun kekuatan atas solidaritas dugaan untuk tidak mendapatkan keadilannya saudara Acek dan Dedy.

“Mereka sudah geram pada cukong-cukong dugaan mafia tanah ini, namun bagaimana cara akan menekan kontrol sosial ini ditangkap saat aksi damai yang dilindungi konstitusi undang-undang tahun 1998. Mereka para supir-supir diajarkan serta hanya umpan, disini kami melihat terlepas tidak lagi dari aksi masyarakat, karena memang kita berdomisili disini, ada pelanggaran kesepakatan bahwa dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore masih ada mobil lewat, yang berujung terjadilah cekcok. Karena mungkin terpancing supir itu mengatakan akan saya tangkap, apakah supir dam truk itu seorang polisi atau apa maka terjadi ribut mulut dengan memakai tangan yang dikategorikan 170,” Sesal Desri.

Menurut Desri, situlah kelemahan sisinya penegak hukum mempermasalahkan sehingga untuk kebebasan galian-galian tersebut, disini yang kita persoalkan intinya lalu lintas, kita melihat adanya ketidakadilan. Mereka ini ketua umum P3S Sriwijaya, atas peristiwa cekcok mulut tersebut melaporlah ke Polrestabes Palembang yang mungkin kita tidak tahu atas dugaannya bagaimana sehingga begitu mudah laporan diterima.

Kami selaku Kuasa Hukum Philipus Pito Sogen. S.H, Ilham Wahyudin, SH, Rizky Tri Saputra,SH, TB Zarwani Imron SH.Msi, mempertanyakan bagaimana sistemnya pada tanggal 2 april terjadilah pelaporan Hebsah cs, menurut pandangan hukum kami proses dari laporan tadi bagaimana, waktu dilaporkan tanggal 2 oleh saudara inisial D disitu berjalan proses sekitar satu bulan.

Berdasarkan KUHP aturan hukum yang berlaku, boleh pihak kepolisian melakukan upaya paksa tapi dengan langkah-langkah: Pasal 112 ayat 2 KUHP menjelaskan orang yang dipanggil datang oleh penyidik, dan ketika dia tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas memerintah membawa kepadanya.

Berdasarkan pasal 227 KUHP menjelaskan: Semua jenis pemberitahuan atau panggillan pihak oleh berwenang semua pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir, ditentukan ditempat tinggal mereka atau tempat kediaman mereka.

“Klien kami ini dilaporkan pada tanggal 2 April tidak ada pemanggilan klasifikasi ataupun surat-surat jenis lainnya yang ditujukan untuk klien kami, dan puncaknya tanggal 22 dijemput paksa oleh anggota Polrestabes Palembang dengan alasan untuk dimintai keterangan. Setelah sampai di Polrestabes klien kami di BAP tidak tahu di BAP sebagai klasifikasi atau saksi maupun tersangka,” Pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img