BerandaTERKINIDiduga Enggan Diketahui, Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya Larang Wartawan Meliput Dengan Arogan!!!

Diduga Enggan Diketahui, Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya Larang Wartawan Meliput Dengan Arogan!!!

Nakulanews.id | Kabupaten Tasikmalaya – Diduga adanya larangan liputan langsung dari Ketua Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah(FKDT) kabupaten Tasikmalaya terkait adanya kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Organisasi. dalam tema: Inovasi Manajerial Berbasis Digital. yang di inisiasi oleh Yayasan Islam Al-Madani Tasikmalaya yang bertempat di Aula lantai dua FKDT Kabupaten Tasikmalaya, Senin (06/05/2024) siang.

Hal tersebut berawal dari ketika tim awak media yang hendak meliput kegiatan di gedung FKDT langsung di berikan amplop berisi uang tunai .

Ketika tim awak media mengkonfirmasi Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya, langsung ditanggapi sinis, ia berkata, terima saja di kasih berapapun.

Tim Awak media coba klarifikasi kepada yang bersangkutan, maaf pak haji, maksudnya bagaimana, bahwa kami kesini melihat adanya kegiatan, bukan untuk minta uang.

“Namun sangat di sayangkan sikap ataupun Atitude dari seorang Ketua FKDT tidak menunjukkan seorang pimpinan atau pun ketua, seolah tidak mahu mendengarkan penjelasan dari awak media, justru langsung bilang di kasih berapapun terima dan berterimakasih, “saya lebih suka, “Ujarnya dengan nada lantang sembari langsung keluar.

Saat awak media mengejar dan konfirmasi lagi, “namun ketua langsung menolak dan tidak mau menjawab. “Kami sangat menyayangkan dengan sikap Ketua FKDT dengan adanya pelarangan liputan tersebut seolah diduga kangkangi seharusnya media dapat meliput secara langsung kegiatan apa yang di lihat dan apa yang di dengar sesuai faktanya bukan katanya.

Awak media mempertanyakan kenapa ada larangan liputan tersebut, ini masih menjadi pertanyaan awak media. Malah ini seolah justru mendiskreditkan insan pers dan terkesan menghalangi tugas Jurnalistik.

Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img