BerandaTERKINIKasus hukum Alzaytun, berdampak pada Agenda 2030 upaya pembangunan berkelanjutan.

Kasus hukum Alzaytun, berdampak pada Agenda 2030 upaya pembangunan berkelanjutan.

Nakulanews.id , Indramayu Rancangan pernyataan lisan untuk Segmen Tingkat Tinggi (HLS) ECOSOC Tahun2024 oleh YPI WIRA TATA BUANA;CHAIRMAN YPI WIRA TATA BUANA,DR. DATUK AGUNG SIDAYU, MBA

Tujuan Pembangunan berkelanjutan (SDG), juga dikenal sebagai Tujuan Global, diadopsi oleh PBB pada tahun 2015 sebagai ajakan bertindak universal untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi planet ini, dan memastikan bahwa pada tahun 2030 semua orang menikmati kedamaian dan kemakmuran.

Agenda pembangunan berkelanjutan 2030 tinggal 6 tahun lagi mulai dari tahun2024. Apakah agenda penting kemanusiaan ini berhasil sejak diluncurkan?

Banyak hal yang terjadi di dunia, mulai dari berbagai pandemi seperti Ebola di Afrika Barat, Covid 19 di seluruh dunia, kendala ekonomi, hingga pelanggaran HAM di berbagai tempat di dunia. semua itu adalah hambatan untuk menyukseskannya upaya agenda 2030

YPI WIRA TATA BUANA, selalu mempromosikan salah satu dari ribuan Ponpes Islam Indonesia, bernama Alzaytun Indonesia, yang sejak dilantik oleh Presiden Prof Dr Baharuddin Yusuf Habibie 15 tahun sebelum agenda 2030 diluncurkan, telah melaksanakan berbagai upaya pembangunan berkelanjutan. Seperti yang ditetapkan 17 Tujuan pada 2030 SDG yang menyeimbangkan keberlanjutan sosial, ekonomi dan lingkungan. Al Zaytun Indonesia menjadi miniatur Indonesia dalam upayanya menyukseskannya 17 gol Agenda 2030

Alzaytun Indonesia melaksanakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan berkualitas formal dan non formal, dimana puluhan ribu alumni nya tersebar di seluruh Indonesia. Dan sejak tahun 1999 telah memperhatikan upaya penghijauan yang sangat bermanfaat bagi pencegahan perubahan iklim, dimana Alzaytun menghijau 1200 hektar kampus dengan 800.000 pohon kayu jati. yang kini menjadi hutan kampus yang indah. Pondok pesantren ini juga melakukan usaha ekonomi, seperti pertanian, holtikultur, akuakultur dan juga mengembangkan usaha ekonomi biru, yang menghasilkan keuntungan untuk membiayai layanan pendidikan formal, dan bermanfaat bagi masyarakat, karena semua upaya menggunakan program aksi partisipasi dengan petani dan nelayan setempat.

Sangat disayangkan bahwa pondok pesantren ini kini mengalami masalah yang sangat dahsyat, dengan kasus hukum yang melibatkan Gubernur Besarnya, Prof. Abdussalam Panjigumilang, M. P, yang dituduh penistaan agama dan divonis 12 bulan penjara, serta dituduh melakukan pencucian uang dan melanggar undang-undang yayasan, yang saat ini diproses oleh kepolisian.

Kita tidak tahu pasti mengapa semua ini terjadi, namun dari berbagai pengamatan semuanya berawal dari rasa iri hati atas keberhasilan Alzaytun Indonesia, dan celah komunikasi antar sesama tokoh Islam di Indonesia. Apapun penyebabnya, dampak negatif itu dirasakan Alzaytun Indonesia. Karena pihak berwenang [polisi] menyita dana ponpes ratusan miliar rupiah yang telah dijadikan modal omset usahanya. Yang tentu saja sangat mempengaruhi upaya keberhasilan agenda 2030

Apa yang terjadi pada pimpinan Alzaytun Indonesia, merupakan salah satu hambatan terkait pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran norma-norma pengelolaan yang sehat bagi sebuah organisasi, Alzaytun Indonesia, yang saat ini sedang diuji di Pengadilan, baik pada tingkat praperadilan maupun yudisial nanti. Namun, diyakini pemerintah akan mempertimbangkan sisi positif lainnya, yaitu kontribusi positif Alzaytun Indonesia, dalam mendidik pemuda dan upaya membimbing keberhasilan agenda 2030 tersebut. Jika ada upaya yang meremehkan maka pendidikan berkualitas yang merupakan hak asasi manusia akan dilanggar. Yang pada akhirnya menghalangi pelaksanaan agenda 2030

Akhirnya kami himbau kepada Sekretaris Jenderal PBB, dan Direktur Jenderal Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk mempertimbangkan dalam merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk mencari jalan keluar terbaik untuk kasus ini, demi kelancaran pelaksanaan pendidikan yang sekali lagi menjadi hal mendasar Hak asasi manusia, dan upaya Agenda 2030 oleh Alzaytun Indonesia.

Last but not least, Tanpa bermaksud menyudutkan satu ke partai lain, kami sangat berharap Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Jenderal Haji Prabowo Subianto bersedia mempertimbangkan kebijakan terbaik, terlepas dari hasil sidang di pengadilan. Agar dana yang sempat di rampas kembali ke Yayasan Pesantren Indonesia Alzaytun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img