BerandaTERKINITerkait Pemberitaan Dugaan Larang Wartawan Meliput Dengan Arogan, Pihak FKDT Ancam Wartawan...

Terkait Pemberitaan Dugaan Larang Wartawan Meliput Dengan Arogan, Pihak FKDT Ancam Wartawan Dilaporkan Ke Reskrim, Ketua DPC PWRI Geram, Ini Jawaban Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya!!!

Nakulanews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menyikapi pemberitaan sebelumnya dengan judul berita, “Diduga Enggan Diketahui, Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya Larang Wartawan Meliput Dengan Arogan!!!“, yang viral sejumlah media, salah satu pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) atas nama Doni ancam wartawan yang menaikan berita tersebut untuk dilaporkan ke Reserse Kriminal (RESKRIM).

Dalam percakapannya melalui pesan singkat WhatsApp salah satu wartawan sekaligus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) atas nama Wawan bersama Doni melalui nomor telpon miliknya dengan nomor +62 852-1155-91xx ketika hendak mau mempertanyakan kronologi sebenarnya terkait pemberitaan sebelumnya, (Senin, 6 Mei 2024), Doni malah membalas dengan kalimat, Ku abdi Bade dilaporkeun ka Reskrim..kumaha fakta anu saleresna..(Sama saya mau dilaporkan ke Reskrim..bagaimana fakta yang sebenarnya..).

Lain hal dengan jawaban dari Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Drs. H. Suryana, M.Si., saat dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S melalui pesan singkat WhatsApp miliknya dengan nomor telepon +62 823-1335-11xx memberikan jawaban jika kronologi yang ada dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya tersebut tidak benar, adapun dirinya memberikan keterangan sebagai berikut ;

“Wslm. Maaf kronologi tidak begitu.

Selesai saya memberikan program, saya turun dari lantai 2 ada dua orang lagi duduk, saya Salami, kata nuhun-nuhun. Kemudian saya manggil temen pengurus, dia bilang pa itu wartawan. O ya kata saya. Kasih barokah bagi rezeki. Kata dia udh pak tapi dikembalikan lagi pak ga terima. Saya mau pergi saya bilang salah seorang “kang kunaon teu ditarima, urang sakedik sewang bagi rejeki, keun Bae sakedik oge, ulah ditolak atuh lah, ari kitu mah abdi sok teu resep, mung sakedik. (Kang kenapa nggak diterima, kita sedikit sedikit bagi rezeki, biarkan saja sedikit juga, jangan ditolak lah, kalau gitu mah saya suka nggak seneng, cuma sedikit). Yang satu orang nimpal pak sanes nolak sanes. (Pak bukan nolak bukan). Saur abdi ya pokokna kitu. (Kata saya ya pokoknya gitu). Ada anu sajalmi deui pa ukeun stitmen, saur abdi teu Kedah Aya stitmen abdi Aya peryogi, saya mau ke gunung Tanjung. (Ada yang satu orang lagi Pak minta stetment, kata saya nggak usah harus ada stetment, saya ada keperluan). Setelah di bawah datang rekan wartawan nggak suka ke FKDT, dia bilang pa haji kumaha nya anjeuna tebih TI Cikatomas. (Pak Haji gimana ya, dia jauh dari Cikatomas). Saur abdi kang anu diluhur oge kabagean sakedik da anggaran oge mung sakedik wayahna. (Kata saya, kang yang diatas juga kebagian sedikit, soalnya anggarannya juga cuma sedikit terimain). Abdi angkat. (Saya berangkat). Abdi tidak menolak peliputan tapi abdi tidak siap memberikan statemen, dan yang TDK enak kenapa diberi ditolak. Hapunten. (Saya tidak menolak peliputan, tapi saya tidak siap memberikan statement, dan yang tidak enak kenapa diberi ditolak. Maaf)“, ungkapnya.

Menyikapi statement/ucapan salah satu pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) atas nama Doni tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang geram dan merasa ucapan dari oknum pengurus FKDT tersebut diatas mengintimidasi kinerja wartawan, Chandra pun dengan tegas, pemberitaan harus nya diselesaikan dengan hak jawab sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan hak koreksi sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan ancaman, karena menurut nya, kinerja seorang wartawan telah mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum“.

 

Baca juga link di bawah ini :

https://nakulanews.id/index.php/2024/05/06/diduga-enggan-diketahui-ketua-fkdt-kabupaten-tasikmalaya-larang-wartawan-meliput-dengan-arogan/

“Menyikapi ucapan yang telah dilontarkan oleh salah satu oknum pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya yang akan melaporkan wartawan yang memberitakan dugaan Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya telah melarang wartawan meliput diatas, saya sebagai Ketua sangat menyayangkan sikap dan ucapan oknum pengurus FKDT Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan mengancam dan mengintimidasi wartawan tersebut. Pemberitaan harus nya diselesaikan dengan hak jawab sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan hak koreksi sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan ancaman, karena kinerja seorang wartawan telah mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Sedangkan, orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik disebut wartawan menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers“, tegas Chandra.

“Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi ; (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta“, tegasnya.

Selain itu, Chandra pun mengatakan, jika ada oknum wartawan yang tergabung didalam organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang terbukti melakukan mal praktek jurnalis atau bekerja diluar kaidah jurnalis dan Kode Etik Jurnalistik, pihak nya akan segera melakukan tindakan baik secara teguran lisan ataupun tertulis dan sanksi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWRI. Namun sebaliknya, jika ada oknum manapun atau instansi manapun yang terbukti melakukan tindakan yang menghambat kinerja seorang wartawan dalam bentuk apapun, maka pihaknya pun tidak akan segan-segan dan pandang bulu untuk mengambil langkah hukum yang berlaku.

“Jika memang ada oknum wartawan yang ada didalam organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang terbukti melakukan mal praktek jurnalis atau bekerja diluar kaidah jurnalis dan Kode Etik Jurnalistik, maka saya akan segera mengambil tindakan tegas baik teguran secara lisan ataupun tertulis dan sanksi tegas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Namun sebaliknya, jika ada oknum manapun atau instansi manapun yang terbukti melakukan tindakan yang menghambat kinerja seorang wartawan dalam bentuk apapun, maka saya pun tidak akan segan-segan dan pandang bulu untuk mengambil langkah hukum yang berlaku“, tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img