BerandaTERKINIDiduga Manfaatkan Momen Politik Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagi THR Dengan...

Diduga Manfaatkan Momen Politik Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagi THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, DPRD, Kabag Umum Dan Kesra Bungkam!!

Nakulanews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian, namun tidak demikian dengan aparatur negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.

“Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya“, ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/06), seperti yang dilansir dari sejumlah portal media.

Disampaikan, bahwa dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Meskipun sudah ada larangan tentang menerima tunjangan hari raya tersebut diatas kepada seluruh PNS diatas, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. Dengan tujuan mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut diatas. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 twersebut adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara“, disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan Kepala Daerah.

Meskipun sudah sangat jelas ditegaskan tentang sejumlah peraturan tentang larangan bagi segenap pegawai negeri sipil (PNS) diatas dan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 diatas, masih ada beberapa oknum Kepala Daerah yang diduga kuat memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk dijadikan ajang manfaat untuk kepentingan politik dengan cara memberikan sejumlah cendera mata atau bingkisan THR dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang saat ini menjadi perbincangan publik, Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto bagikan THR dengan modus Harmonisasi Tokoh Agama dan Masyarakat hingga mencapai puluhan miliyar rupiah.

Dari hasil investigasi tim awak media dan sejumlah awak media lain, pagu anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dibagi-bagi melalui beberapa bidang bagian termasuk pengelolaannya sebagai berikut :

1. Untuk anggaran produksi kalender bergambar Bupati dan Camat serta untuk pemberian bingkisan THR untuk dibagikan kepada sejumlah tokoh agama sebanyak 5 (lima) orang per setiap Desa, staf Kecamatan, RT dan RW bergambarkan Bupati dikelola melalui Camat masing-masing sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan dengan jumlah anggaran menurut keterangan beberapa Camat yang enggan disebutkan namanya berbeda-beda disesuaikan berdasarkan jumlah Desa per wilayah masing-masing.

2. Untuk pagu anggaran Bingkisan THR dengan gambar Bupati dan Istrinya serta Goodybag dan Isi nya bergambar Bupati dan Camat diproduksi dan dikelola oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

3. Untuk pagu anggaran pembuatan Spanduk dan Baliho bergambar Bupati di produksi dan dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan di Pasang disetiap pinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatan dan Staf Desa dengan masing-masing per Desa sebanyak 2 (dua) pcs dan per Kecamatan sebanyak 2 (dua) pcs.

Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Masyarakat yang meliputi sejumlah kegiatan diatas berdasarkan keputusan dan di ketahui oleh Pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan bersumber dari manakah Anggaran tersebut?. jika anggaran tersebut bersumber dari APBD, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun meminta data anggaran APBD untuk hal tersebut, dengan nomor surat 040/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IIII/2024 perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama pada hari Selasa, 30 April 2024 yang lalu dengan batas waktu 3 X 24 jam. namun sesampainya pemberitaan ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum juga memberikan keterangan ataupun jawaban secara tertulis dengan sejumlah alasan yang diberikan. Saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, (Selasa,7 Mei 2024), Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi., S.P., mengatakan jika pihaknya akan menggelar acara Banmus terlebih dahulu dan akan memanggil semua pihak terkait, namun saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat whatsapp miliknya, (Rabu, 8 Mei 2024) mengtakan, jika Komisi 1 (satu) akan memanggil pihak Kesra untuk jadwal konfirmasi bagian persidangan di Sekretariat Dewan setempat.

“Nanti Komisi 1 manggil Kesra, untuk jadwal konfirmasi bagian persidangan di Setwan“, ungkapnya,

Selain DPRD setempat, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun telah melayangkan surat konfirmasi yang sama perihal berapa jumlah pagu anggaran untuk produksi Spanduk dan Baliho bergambar Bupati yang dipasang di pinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatan dan Staf desa yang masing-masing Desa dan Kecamatan sebanyak 2 pcs. Namun hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah belum juga memberikan jawaban secra tertulis. Kepala Bagian Umun Sekretarian Daerah Kabupaten Tasikmalaya Herni Herliani, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada hari Selasa, 30 April 2024 mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Terkait surat sudah diterima, pembuatan baliho bukan anggaran dari bagian umum, kita tidak membikin seperti itu. yang jelas bagian umum tidak terlibat dalam kegiatan tersebut“, ungkapnya.

Selain pihak DPRD dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun melayangkan surat konfirmasi yang sama kepada bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Kabupaten Tasikmalaya perihal berapa jumlah pagu anggaran untuk Bingkisan THR dengan Gambar Bupati Tasikmalaya dan istrinya, serta pagu anggaran untuk pengadaan Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati dan Camat dengan nomor surat : 040/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IIII/2024. Melalui surat balasan nomor B/081/KI.03/Kesra/2024 yang dikirim melalui pesan singkat whatsapp milik salah satu staf Kesra atas nama Deni berbetuk PDF, (Rabu, 8 Mei 2024) mengatakan, jika apa yang telah dipertanyakan oleh pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas bahwa pihaknya mengakui tidak ada anggaran tersebut yang di bawah penguasaan bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), dengan alasan yang berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 4 ayat (3) setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut, untuk itu pihaknya mengatakan jika pertanyaan atau surat konfirmasi secara tertulis dari DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya dianggap belum dilengkapi dengan alasan permintaan informasi tersebut.

Meskipun sangat jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa : (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. dan (2) Informasi Publik yang di kecualikan bersifat ketat dan Terbatas. selain itu berdasarkan pasal 4 UU Pers No 40 Tahun 1999 terkait Pers dijelaskan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan,atau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai Hak mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun jawaban dari pihak Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas sangat tidak berkualitas dan terkesan kurang paham dengan alasan pihak media mempertanyakan atau melakukan konfirmasi terkait anggaran untuk Bingkisan THR dengan Gambar Bupati Tasikmalaya dan istrinya, serta pagu anggaran untuk pengadaan Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati dan Camat yang telah dikelola oleh pihaknya tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang mengatakan, dirinya mewakili seluruh pengurus dan anggota merasa menyayangkan dan prihatin dengan kurangnya komperatif pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bagian Umum dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyikapi surat konfirmasi pihaknya terkait anggaran tersebut diatas, terlebih jawaban dari pihak Kesra yang seolah menganggap dari pertanyaan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya terhadap pihaknya tersebut dianggap belum dilengkapi dengan alasan permintaan informasi tersebut. Padahal sangat jelas alasan nya dilampirkan untuk melengkapi informasi dan meminta keterangan dari pihaknya sebagaimana tugas fungsi seorang jurnalis yang memiliki hak mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Saya sangat merasa menyayangkan dan prihatin sekali dengan ketidak komperatif nya pihak DPRD, Bagian Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal menyikapi surat konfirmasi kami terkait pengelolaan anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat tersebut. Terlebih jawaban dari pihak Kesra yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp berbentuk PDF dengan jawaban yang sangat tidak berkualitas serta dinilai gagal paham dengan menyatakan jika apa yang kita pertanyakan kepada pihaknya dianggap belum dilengkapi dengan alasan permintaan informasi tersebut. Padahal sangat jelas alasan nya dilampirkan untuk melengkapi informasi dan meminta keterangan dari pihaknya sebagaimana tugas fungsi seorang jurnalis yang memiliki hak mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Harusnya dia paham jika kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warganegara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban negara ini untuk diberikan kepada wartawan. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh negara.Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum. Saya akan segera melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti, mungkin mereka menganggap hal ini sepele“, ungkapnya kepada seluruh pengurus dan anggota pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (Rabu, 8 Mei 2024). (Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img