BerandaTERKINIIntitute Anti Coruption Sambagi Kejagung RI Untuk Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Pada...

Intitute Anti Coruption Sambagi Kejagung RI Untuk Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

Palembang, Nakulanews.id – Intitute Anti Coruption sambagi Kejagung RI untuk melaporkan Dugaan Indikasi KKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Andika Pratum Ketua IAS di dampingi oleh Ihsan A Seketaris IAC kepada awak media usai menyampaikan Laporan ke Kejagung RI, Rabu (08/05/24).

“Berdasarkan hasil Informasi, Hasil Survey Investigasi serta Data-Data yang kami miliki, kami menemukan adanya Dugaan atau Indikasi Penyalagunaan Wewenang serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,”ujar Andika.

“Serta hasil dari temuan inspektorat Banyuasin pekerjaan tersebut di temukan kerugian negara sebesar 36 JT rupiah,”ujarnya.

Dan,”Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”tambahnya.

Adapun Dugaan atau Indikasi Penyalagunaan Wewenang dalam kegiatan sebagai berikut ;

1.DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUASIN

-Rehabilitan Ruang Kelas SDN 7 Air Salek yang Dikerjakan Oleh Duta Masilic P dengan Anggaran Sebesar Rp. 591.063.900,00 APRD Pada Tahun Anggaran 2023.

2.Kami memandang perlu untuk Melaporkan kegiatan tersebut Di Atas ke Supermasi Hukum guna di tindakijuti a Sesuai dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesia.

3.Demi Pengelolaan Yang Bersih Dan Bebas Dari Praktek Praktek KKN Sebab, Diduga Adanya Dugaan Pemenang Tender Yang Telah Dikondisikan/Di Arahkan Pememangnya Serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Terkesan Asal-Asulan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan KAK/Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Tekhuis/RAB Dan BQQ Sehingga Kuat Dugaan Kami Provek Proyek ini Berpontesi Merugikan Kenangan Negara yang Mengaruh Pada Praktek KKN.

Menyingkapi Permasalahan Tersebut maka kami Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidous) Untuk :

1.Mendukung Kejaksaan Agung Ri Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Palana Korupei Kulasi Dan Nevotione Di Sumatera Selatan.

2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Tersebut.

3.Kami meminta Jaksa Agung Rai Melalui JAMpidsus untuk segera membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana karapata PITPK) Guna Memanggil Dan Memerikan Kepala Dinas PPK.PPTK Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas Dan Pihak Pelaksana/Pihak Ketiga Atau Pemborong.

Laporan ini kami juga,” tembuskan ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, Jaksa Agung RI, JAMWAS, JAM intlijen, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel,, Kejari Kabupaten Hanyusin, Pj Bupati Banyuasin, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel,”pungkasnya. (Nopi) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img