BerandaTERKINIStop Kriminalisasi Ulama:, Sidang Prapradilan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Stop Kriminalisasi Ulama:, Sidang Prapradilan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

NakulaNews.id || Jakarta – Sidang praperadilan terkait status tersangka kasus TPPU terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menjadi atensi masyarakat luas.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Jakarta Selatan, Selasa 7 Mei 2024 dihadiri ratusan pengunjung yang sebagian besar adalah para wali santri dan pengagum Panji Gumilang.

Di luar ruang sidang, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “STOP KRIMINALISASI ULAMA” bergambar Panji Gumilang.

Mereka berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Panji Gumilang yakni membatalkan status tersangka yang dialamatkan kepadanya dalam kasus TPPU, serta mengembalikan aset dan rekening yang disita dan diblokir pihak kepolisian, serta merehabilitasi nama baiknya.

foto: Kantor pengadilan Jakarta Selatan

Bagi mereka, Panji Gumilang adalah sosok pendidik, ulama dan guru bangsa yang telah menghantarkan para santrinya menjadi individu yang memiliki jiwa nasionalis dan religius.

Edo salah seorang walisantri melihat tidak ada satupun lulusan Al-Zaytun yang terlibat dalam kasus korupsi atau terorisme.

“Kami hadir dalam persidangan ini untuk mendukung guru kami dan menyampaikan rasa prihatin atas upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadapnya,” kata Edo.

Edo juga meminta agar guru dan panutan mereka dibebaskan dari berbagai tuduhan yang dianggap tidak berdasar, dan menyerukan pencabutan status tersangka atas Panji Gumilang.

Sementara itu, kuasa hukum Abdussalam Panji Gumilang, Alvin Lim menilai, proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada dua alat bukti yang memadai. Ia juga menekankan bahwa tindakan penyidik yang menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun tanpa penetapan pengadilan adalah tidak sesuai prosedur.

Alvin menegaskan, pemeriksaan atau penyelidikan Yayasan harus melalui penetapan pengadilan hal ini diatur dalam undang – undang Yayasan pasal 53 ayat 2.

Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah: Apabila terdapat dugaan organ yayasan telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau bertentangan dengan Anggaran Dasar, lalai dalam melaksanakan tugasnya, serta melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Dan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan dan disertai alasannya. Sehingga, dari ketentuan tersebut, pemeriksaan terhadap yayasan haruslah didasarkan pada Penetapan Pengadilan baik atas permintaan Kejaksaan maupun atas permintaan pihak ketiga yang berkepentingan.

Menurut Mahkamah, pengertian “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam UU Yayasan pada dasarnya tidak diuraikan secara jelas. Namun frasa a quo tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU Yayasan yang menyatakan, “Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)”

“Disinilah Penyidik Polri gegabah memeriksa, menggeledah Yayasan Pesantren Indonesia (Al – zaytun) dan lebih tidak manusiawi ketika Panji Gumilang dituduh menggelapkan dana Bos tanpa adanya bukti hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya penggelapan dana tersebut, bahkan si pelapor bukanlah orang yang mengetahui langsung pengelolaan keuangan di Al – zaytun karena pelapor bukanlah karyawan Al – zaytun namun seorang polisi” tegas Alvin.

Masih menurut Alvin Lim, sudah seharusnya status tersangka Panji Gumilang dicabut karena cacat hukum dan ketiadaan bukti yang memadai.

Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap ulama dan menjaga integritas lembaga pendidikan agama di Indonesia. (red) ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img