BerandaTERKINIPerekrutan Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada 2024 di Kabupaten OKI: Persyaratan...

Perekrutan Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada 2024 di Kabupaten OKI: Persyaratan dan Proses Pendaftaran

OKI Nakula news
Bagi yang tertarik untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan Desa (PKD) pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKI, segera lakukan pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena waktu pendaftarannya tinggal 2 hari. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota PKD Pilkada 2024 telah dibuka sejak Sabtu, 18 Mei 2024, dan akan ditutup pada Selasa, 21 Mei 2024.

Proses pendaftaran PKD didasarkan pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang mengatur pedoman pembentukan PKD untuk Pilkada serentak tahun 2024. Calon anggota PKD diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui media sosial Bawaslu OKI.

Beberapa syarat untuk menjadi anggota PKD Pilkada 2024 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.

3. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

4. Bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan.

5. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, serta melampirkan bukti permohonan berhenti sementara saat mendaftar.

6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

8. Kemampuan dan keahlian terkait Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

9. Pendidikan minimal SMA atau setara.

10. Tidak menjabat di bidang politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan bila terpilih.

11. Berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

12. Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

13. Mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PKD.

14. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD bila terpilih.

15. Belum pernah dipenjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

16. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye calon presiden, legislatif, kepala daerah, atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dalam 5 tahun terakhir.

( mas Tris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img