BerandaTERKINISPM Laporkan Pelanggaran oleh Tujuh Kepala Sekolah di Air Sugian, Ke Kajari...

SPM Laporkan Pelanggaran oleh Tujuh Kepala Sekolah di Air Sugian, Ke Kajari OKI 

OKI Nakula news – Pada tanggal 22 Mei 2024, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) Yovi Meitaha telah melaporkan tujuh oknum kepala sekolah di wilayah Air Sugihan, Oki, dengan dugaan pelanggaran terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Oki. Tujuh sekolah yang dilaporkan terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut adalah SDN 1 Banyu Biru, SDN 1 Kerta Mukti, SDN 1 Mukti Jaya, SDN 1 Sido Makmur, SDN 1 Sido Mulyo, SDN 1 Rahayu, dan SDN 1 Sido Dadi, yang semuanya berada di Kecamatan Air Sugihan.

Laporan yang disampaikan oleh SPM Di kordinatori Yovi Meitaha menyoroti seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Tindakan ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks pendidikan. SPM berharap agar K3S di kecamatan Air Sugihan dapat meninjau dan memberi tanggapan terkait Pengaduan SPM Sumatera Selatan ini kepada publik, dan tidak ada pembiaran terhadap indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah di sekolah-sekolah di kecamatan Air Sugihan. SPM juga berharap agar K3S di kecamatan Air Sugihan tidak membiarkan situasi ini terjadi di bawah naungan mereka.

Namun, ketua K3S Kabupaten Oki, Anas, mengungkapkan bahwa laporan SPM Sumatera Selatan ini belum sampai kepadanya. Menurutnya, terdapat prosedur birokrasi yang harus diikuti dan etika yang harus diperhatikan. Anas menambahkan bahwa jika K3S kecamatan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, dia siap memberikan tanggapan saat waktu yang tepat tiba.

Harapannya, tindakan yang diambil oleh Serikat Pemuda, dan masyarakat Sumatera Selatan Yovi Meitaha dapat membawa keadilan dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus ini. Selain itu, SPM berharap bahwa langkah tegas dari Kantor Kejaksaan Negeri Oki dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.(mas Tris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img