BerandaTERKINIGolkar Malteng Berhasil Meyakinkan Hakim Untuk Dilakukan Penghitungan Suara Ulang 2 TPS...

Golkar Malteng Berhasil Meyakinkan Hakim Untuk Dilakukan Penghitungan Suara Ulang 2 TPS (TPS 10 Wakasihu Dan TPS 12 Hitu Lama) di Mahkamah Konstitusi

NAKULANEWS.COM, JAKARTA- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 kembali digelar di sidang Mahkamah Konstitusi dengan hakim panel 2 Saldi Isra terkait isu sentralnya adalah pengurangan empat suara Pemohon yang adalah Partai Golkar terhadap DPRD Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4 dan Penambahan suara partai Gelora sebanyak 64 suara,(28/05/2024)

Sebelum sidang dimulai majelis hakim bertanya kehadiran saksi pemohon “Kenapa saksi (pak adit) tidak datang?”

Michael Lailossa selaku kuasa hukum dari pemohon menjelaskan bahwa “Saksi kami sebenarnya ada majelis tapi ketika dalam perjalanan dari ambon ke Jakarta tiba-tiba hilang majelis dan kami juga sudah berupaya mencari bahkan sekarang kami sudah membuat laporan orang hilang majelis”. Ujarnya
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi pemohon yang berjumlah tiga orang yaitu pak Azis, Haipan dan Fatimah.

Kuasa hukum lanjut meminta klarifikasi Bawaslu “ Kami meminta klarafikasi bawaslu terkait kejadian ini di TPS 12 yang mulia”

Hakim lanjut menegaskan akan mengadirkan hasil TPS “Saya sudah suruh datangkan TPSnya nanti kita lihat kita buka suaranya kotak suaranya disini’ jadi dari 1 tps menjadi 2 kotak suara yang harus dibawa disini kita fokuskan soal itu hari senin. tegas Hakim Mahkamah Konstitusi Panel 2 Saldi Isra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img