Bandung Barat, Jawa Barat,
Seorang pejabat setingkat camat seharusnya dapat bersinergi dengan dengan seluruh elemen khususnya dengan pers
adanya Pernyataan Camat Sindangkerta Ahmad Sodikin membuat Geram Para wartawan SE Indonesia pasalnya Ahmad Sodikin Selaku Camat telah melecehkan UU Pers tahun 1990 dan ini harus dilaporkan ke pihak Aparat Penegak hukum. Minggu , 16/6
Bahtiar sigalingging Selaku Ketua PACIRA KAB BANDUNG mengatakan yang dikatakan oleh Camat Sindangkerta itu jelas sudah melecehkan UU 40 tahun 1990 tentang Payung Hukum Peres/ wartawan.
Selain itu apa maksudnya Ahmad Sodikin berbicara seperti itu.
Pernyataan camat seperti itu seperti orang yang tidak berpendidikan. Kami akan mengambil langkah hukum karena sudah menyangkut Marwah wartawan dan melecehkan kerja wartawan .ujarnya dengan nada geram.
Masih menurut BAhtiar kami sering mendengar persoalan camat Sindangkerta ini.mulai dari dia menjabat sebagai camat dan sekarang tinggal beberapa hari lagi pensiun.
Dulu pada saat dia menjabat sebagai camat di Sindangkerta di demo olah warga gara gara tidak mau upacara Hari Besar Nasional di rayakan dengan meriah padahal ada anggaran PHBN itu besar.
Selain Camat sudah mengkambing hitamkan Kepala Desa dengan cara membuat surat kepada PJ Bupati pada saat itu Arsan Latif melalui BKSDM bahwa Sekcam Sindangkerta harus di periksa kejiwaannya .
Sekarang Mobil Inventaris Untuk sekcam tidak di isikan pajak STNK dan Plat Nomornya masih Tahun 2019 .
Untuk itu mari semua insan pers kita berkumpul dan bersama sama membuat laporan Pelecehan terhadap Wartawan. Ujarnya
Bahtiar mengecam keras atas pernyataan yang di lontarkan tersebut.
(Bahtiar )