BerandaTERKINIBPBD Kabupaten Asahan Di Duga Melakukan Penipuan Publik Soal Anggaran Rp. 950.820.250

BPBD Kabupaten Asahan Di Duga Melakukan Penipuan Publik Soal Anggaran Rp. 950.820.250

Asahan-Nakulanews.id |Pada tanggal 4 Juni 2024 puluhan LSM dari koalisi Gerakan Masyarakat & Mahasiswa Anti Korupsi ( DPP GEMMAKO) Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sei Renggas, Kisaran Barat, Kisaran Naga, Kec. Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, provinsi Sumatera Utara kemudian dilanjutkan dengan unjuk rasa pada 20 Juni 2024 namun di alihkan dengan audensi dengan kesepakatan sukarela oleh pihak pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan dengan pihak BPBD Kabupaten Asahan.

Dalam audiensi di Kantor BPBD Kab. Asahan, dengan adanya dugaan korupsi senilai Rp. 950. 820. 250 dengan pengadaan jasa konsultasi perencanaan arsitektur, jasa nasehat dan pra desain berdasarkan kode tender 448707 dan kode Rencana Umum Pengadaan (Rup) pada tanggal 22 Februari 2023 diketahui bahwa tender sudah selesai namun pada tanggal 20 juli 2024 pihak dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asahan di wakilkan Mulyadong Sekretaris Kaban BPBD Kabupaten Asahan sekaligus PPK Proyek menyampaikan bahwa anggaran tersebut dikembalikan ke Pemerintah namun tidak bisa di buktikan kemudian kejanggalannya lagi beliau mengatakan jasa untuk konsultan diberikan dengan anggaran yang diduga dari siluman beliau tidak bisa menjelaskan anggaran tersebut

Ketum DPP LSM Gerakan Masyarakat & Mahasiswa Anti Korupsi  di Kantor BPBD Kab. Asahan, Sumut meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Kejaksaan Negri Kisaran dan Unit Tipikor Polres Asahan untuk mengcrosh cek atau investigasi dengan serius atas dugaan korupsi. Harri Naldo Tambunan, SE., karena pada tanggal 4 Juni 2024 pihak dari BPBD Kabupaten Asahan sudah menyatakan bahwa anggaran 950 juta sudah sah di gunakan anggarannya untuk proyek dalam kegiatan dalam bentuk 3 bantuan untuk tanah longsor dan 2 kegiatan untuk rehabilitasi jembatan namun pada 20 Januari 2024 berbeda lagi pernyataannya pihak sekretaris menyatakan bahwa anggaran tersebut sudah dikembalikan ke pemerintah dalam dugaan ketidak transparanan penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, kami mengungkapkan, bahwa terdapat kejanggalan terkait penggunaan dana APBD 2023.

“Kuat dugaan di korupsi kepala dinas BPBD kabupaten asahan Harri Naldo Tambunan, SE, untuk pengadaan jasa konsultasi perencanaan arsitektur, jasa nasehat, dan pra desain arsitektur senilai Rp 950.820.250. Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan kode tender 448707 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 40988762 pada tanggal 22 Februari 2023. Dugaan ketidak transparanan dan penyelewengan ini harus disorot dengan tegas di Dinas BPBD Asahan selaku Harri Naldo Tambunan, SE. pengguna anggaran tidak transparan dan di duga di korupsi secara berjamaah”, Jelas Dodi.

Kemudian, Ketua Umum Dodi Antoni dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi kepada H Surya BSc Bupati Asahan, untuk segera mempertanggungjawabkan terkait atas dugaan kecurangan dan korupsi apakah benar adanya pernyataan dari PPK sekaligus Sekretaris BPBD Kabupaten bahwa anggaran tersebut sudah di kembalikan dan apa fungsi SPJ akhir tahun 2023. Saya menegaskan sekali kepada seluruh lembaga dari semua kalangan untuk ikut memantau dan mengawasi terkait kasus ini, karena dugaan kuat seluruh anggaran ke dinas -dinas di korupsi secara berjamaah karena dalam contoh sorotan di BPBD Kabupaten Asahan dan kami akan melakukan unjuk rasa besar – besaran di kantor Bupati kabupaten Asahan  untuk transparan dalam proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini”, Pungkasnya.

Dodi Antoni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img