BerandaTERKINIDiduga Menjadi Mafia Tambang; HMI Akan Geruduk KPK Mendesak Haji Robert Ditangkap

Diduga Menjadi Mafia Tambang; HMI Akan Geruduk KPK Mendesak Haji Robert Ditangkap

NAKULANEWS.COM, JAKARTA– Sehubungan dengan KPK telah yang memanggil Kasus Korupsi di Maluku Utara, KPK Panggil Haji Haji Robert dalam rangka mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO PT. Nusa Halmahera Mineral Haji Robert alias Romo Nitiyudo Wachjo.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan tersangka mantan gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Pria yang akrab disapa Haji Robert itu juga sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara untuk tersangka AGK. Pada pemeriksaan Kamis lalu, penyidik juga mendalami keterangan Haji Robert ihwal dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh AGK dan menelusuri Aliran Dana 300 Milyaraliran yang masuk ke rekening AGK oleh Direktur PT NHM yang diduga kuat sebagai modus kepentingan bantuan penanganan bencana nasional pandemi COVID-19.

Hal tersebut mengundang respon HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara untuk mengawal proses penyelidikan sampai mendapatkan titik terang.

PJ Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara mengungkapkan bahwa keterlibatan Haji Robert menandakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Kami menduga kuat adanya keterlibatan Haji Robert selaku Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals dalam kasus suap pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara. Oleh karena itu maka KPK RI perlu untuk segera menetapkan Haji Robert sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.” Jelas Azzuhri Rauf. (10/08/2024).

Ia menjelaskan tentunya ini menjadi tanda tanya besar, apakah ada upaya penyuapan ke KPK sehingga Dirut PT NHM itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka?. Atau KPK malah takut terhadap Haji Robert?. Keadaan yang animali seperti ini lah yang perlu mendapatkan respon serius dari elemen masyarakat khususnya mahasiswa untuk mengusut tuntas kejanggalan tersebut.

Pasalnya, dari berbagai media resmi dan berbadan hukum saat ini tengah viral itu, menyebutkan adanya aliran dana yang masuk ke rekening AGK oleh Direktur PT NHM yang diduga kuat sebagai modus kepentingan bantuan penanganan bencana nasional psndemi COVID-19. Bahkan diduga ada modus permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran pandemi COVID-19 dengan alasan belum dikucurkannya dana COVID-19 pada waktu itu.

Bahwa bantuan yang digelontorkan Haji Robert / NHM selama penanganan COVID-19 di Maluk Utara mencapai lebih dari Rp 300 Milyar mulai dari uang tunai, bantuan sembako untuk masyarakat, donasi vaksin senilai lebih dari Rp 10 Milyar rupiah, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator/alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, Alat Pelindung Diri (APD) Full Protection Kit, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.

Atas perihal HMI menduga adanya pelanggaran konstitusional UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13, sebagaimana telah di ubah telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, perlu ditindaklanjuti secara serius.

Anehnya, Haji Robert mengelak pengakuan Abdul Gani Kasuba yang saat ini telah viral di berbagai media resmi di Indonesia bahwa dirinya tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena semua aktifitas ijin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sementara Haji Robert tercatat menjadi Direktur Utama PT NHM pada tanggal 3 bulan 4 Tahun 2020, artinya pengurusan ijin masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan kajian tersebut, maka dengan menimbang dan memutuskan, kami dari HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak KPK segera mengungkap dugaan keterlibatan Haji Robert dalam kasus eks Gubernur Maluku Utara dan aliran dana yang mengalir kurang lebih 300 Milyar ke pemerintah provinsi dengan dugaan modus bantuan Covid-19 dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

Adapun rencana kegiatan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Senin mendatang ialah:

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak cepat menetapkan tersangka kepada Haji Robert dalam dugaan keterlibatannya pada kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK.

2. Mendesak kepada KPK dan seluruh Aparat Penegak hukum (APH) lainnya untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Haji Robert dalam kasus eks Gubernur Maluku Utara dan aliran dana yang mengalir kurang lebih 300 Milyar ke pemerintah provinsi dengan dugaan modus bantuan Covid-19 dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

3. Menuntut kepada Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals, Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, agar bertindak koperatif dan tidak menghalangi proses penyelidikan kasus suap pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara.

4. Mendesak kepada Haji Robert agar menutup sementara aktivitas perusahaan karena diduga telah melakukan pelanggaran konstitusional UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan, sampai kasus tersebut mendapatkan kejelasan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img