Nakulanews.id , Labusel Sumut – Satu bulan sudah berlalu sejak kejadian penganiayaan atas diri Etiaman Harefa anggota Satuan Pengamanan (SatPam) Kebun Sisumut PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional-I, Polisi dari Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan belum juga dapat meringkus kedua pelaku, dan dampak belum tertangkapnya kedua pelaku berakibat kepada jatuhnya mental anggota SatPam yang lain, Ujar Manager Kebun Sisumut melalui Muliansen Saragih, SP, Asisten Kepala (Askep) Rayon A, Kepada Media ini Sabtu (25/08) di Kotapinang.
“Dampak dari belum tertangkapnya kedua pelaku berakibat kepada penurunan mental anggota SatPam yang lain yang secara otomatis sangat mempengaruhi kinerja pengamanan didalam menjaga produksi dan aset perusahaan yang lainnya ” Jelas Muliansen Saragih,SP.
Lebih lanjut Askep ini menjelaskan” Penganiayaan kepada Etiaman Harefa terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib, di Blok O.20 Afdeling V, Tanaman Menghasilkan (TM) 2005 Kelapa Sawit.
Pada hari naas itu, Etiaman Harefa sedang patroli dan mendapati dua orang pencuri produksi ber inisial Andi dan Zulkifli penduduk Dusun Boom Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan pencurian produksi dengan cara mengegrek buah kelapa sawit, kemudian Etiaman Harefa mencoba menghalau, namun kedua pencuri produksi tersebut melakukan perlawanan, memukul kepala Etiaman Harefa dengan benda tumpul sejenis beroti, hingga mengakibatkan Etiaman Harefa roboh berlumuran darah, kemudian dilarikan ke Rumah Umum Daerah (RSU) Kota Pinang untuk mendapatkan tindakan medis, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara (RS.SPMN) Aek Nabara.
Luka robek pada kepala Etiaman Harefa karena hantaman benda tumpul sejenis broti diberikan tindakan medis sebanyak 13 Jahitan dan menjalani rawat inap di RS.SPMN Aek Nabara selama kurang lebih 4 hari, selanjutnya menjalani rawat jalan dirumah.
Penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polsek Kotapinang dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor:STPLP/B/120/VII/2024/Polsek Kotapinang-Polres Labuhanbatu Selatan-Polda Sumatera Utara, Tanggal 17 Juli 2024, dengan dua orang terlapor yang diduga sebagai pelaku berinisial Andi dan Zulkifli, namun hingga sekarang Polisi belum mampu meringkusnya” Jelas Muliansen Saragih,SP.
Terpisah AKP.Amlan,SH Kanit Reserse Kriminal Polsek Kota Pinang saat dikonfirmasi melalui telepon selular memberikan penjelasan” Kami sampai dengan hari ini terus memburu kedua pelaku, kendalanya belum tertangkap karena kedua pelaku sering berpindah tempat dari satu perladangan masyarakat ke perladangan lain.” Jelas Kanit Reskrim ini.(red/tim)