BerandaTERKINISJR - Lokomotif Perubahan : Coblos Kotak Kosong, Pilkada Tubaba 2024 ______

SJR – Lokomotif Perubahan : Coblos Kotak Kosong, Pilkada Tubaba 2024 ______

SJR – Lokomotif Perubahan : Coblos Kotak Kosong, Pilkada Tubaba 2024
______

Sejak awal memang dan diprediksi langkah Surya Jaya Rades ( SJR ), menuju kontestan politik pilkada tubaba 2024, bukanlah langkah yang ringan, mudah. Ada banyak halangan dan rintangan yang selalu “ mengganggu “ agar SJR tidak bisa berkompetisi dalam pilkada. Masuknya semua partai politik dalam satu gerbong salah satu pasangan, setidaknya memberikan ruang terbuka persepsi publik itu hadir.

Tentu menjadi menarik hadirnya sosok SJR, dengan membawa slogan “ anak muda itu kamu “ telah memberi warna tersendiri, yang begitu berarti dalam dinamika politik pilkada tubaba 2024. Walaupun pada akhirnya puncak perjalanan politik harus berhenti ditengah jalan, karena tidak memiliki batas persyaratan sebagai calon. Tapi setidaknya itu bukan akhir dari perjalanan politik SJR. Ini hanya langkah awal dari proses perjalanan selanjutnya. Sebuah proses kematangan politik pendidikan politik.

Setidaknya SJR, telah memberikan satu pendidikan politik yang sangat berarti, dalam membangun kesadaran politik publik bahwa, kompetisi dalam memilih pemimpin adalah nilai – nilai hakikat dalam demokrasi. Inilah yang seharusnya menjadi catatan “ emas “ bahwa, SJR telah memperjuangkan politik berkompetisi yang beradab dan sehat untuk memilih pemimpin. Publik ingin diajak banyak pilihan tapi partai politik sebaliknya berjalan mundur kebelakang.

Kesadaran itu setidaknya yang telah diperjuangkan dan diwariskan oleh SJR bagi publik tubaba dalam memaknai pilkada 2024.SJR dengan usia yang masih muda, telah melampaui jangkauan pemikiran politik yang begitu luas, diatas anak muda seusianya. Pemikiran ini jauh dibandingkan para elit partai politik, yang masih berpikir pendek, cenderung hanya berorientasi bisnis politik, berpikir sempit dan pragmatis, walaupun usia mereka jauh dibandingkan SJR.

Dalam kontek politik pragmatis hari ini, ternyata partai politik belum mampu, menjadi wadah aspirasi publik, masih menampilkan wajah monolitik lahirnya calon tunggal. Ini menunjukan bahwa, budaya politik “ primitif “ di dalam partai politik masih mendominasi. Sistem politik dengan multipartai ternyata tidak menghasilkan semangat perubahan. Publik tidak diberi pilihan alternatif dengan munculnya banyak calon.

Harapan dengan sistem politik multipartai – banyak partai politik, seharusnya bisa melahirkan berbagai pilihan bagi publik, untuk dapat memilih calon yang terbaik sebagai pemimpin. Namun sebaliknya sistem politik multipartai, melahirkan monolitik pada pengumpulan partai politik pada satu calon. Publik digiring pada satu calon tanpa ada pilihan.Semua ini menandakan bahwa sesungguhnya telah terjadi kemunduran di kehidupan partai politik. Partai politik gagal melahirkan kader internal yang terbaik menjadi pemimpin.

Lahirnya putusan MK Nomor 60/PUU – XXII/2024, yang menurunkan ambang batas syarat pencalonan hanya 10 persen, suara partai politik atau gabungan partai politik, dalam kontek pilkada tubaba, ternyata tidak dimaknai secara positif, untuk membangun semangat perubahan. Partai politik yang ada gagal menangkap semangat dari lahirnya putusan MK. Seharus putusan MK sebuah peluang emas yang bisa dimanfaatkan secara terbuka oleh partai politik mengusung banyak calon.

Kekecewaaan dengan tidak masuknya SJR, dalam pilkada tubaba 2024, tentu secara psikologis politis adalah hal yang wajar. Akan tetapi setidaknya masih ada ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pilkada yang jatuh pada tanggal 27 Nopember 2024. Lahirnya kotak kosong, coblos kotak, akan menjadi pilihan alternatif yang tidak bisa dianggap enteng. Diprediksi coblos kotak kosong akan menjadi gerakan politik moral yang sangat besar dalam pilkada tubaba.

Pilihan coblos kotak kosong ini yang setidaknya harus diambil dengan lahirnya calon tunggal. Coblos kotak kosong, merupakan pilihan legal, yang diatur didalam undang – undang menyangkut pilkada. Ketentuan ini diatur khusus dalam undang – undang nomor 10 tahun 2016. Bunyi dalam undang – undang tersebut menyebutkan bahwa, jika kotak kosong menang maka pemilihan ulang akan dilakukan kembali. Konsekuensinya Pilkada kembali dengan membuka calon baru.

Hemat penulis, SJR sepertinya akan menjadi “ lokomotif “ yang akan memimpin, menangkan kotak kosong, coblos kotak kosong. Inilah kesempatan untuk bagi SJR dan pendukungnya bahwa, coblos kotak kosong, adalah sikap pilihan yang harus diambil dalam pilkada. Setidaknya coblos kotak kosong, menangkan kotak kosong, harus mampu mencapai kemenangan minimal 53 – 60 persen. Sepertinya ini tidak sulit jika SJR menjadi leader dalam memenangkan kotak kosong. Relawan kotak kosong akan lahir diseluruh tubaba sebagai bentuk dukungan moral politik terhadap SJR.

( Ahmad Basri, S.IP, S.H. Penulis Adalah Ketua K3PP Tubaba )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img