Maraknya ASN Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada Aceh Tenggara 2024 Menyasar Pihak Panwaslu Yang Dianggap Mandul. Suara Bubarkan Panwaslu Mencuat
100924
Riki Hamdani
Aceh Tenggara (nakula news.id) : Pasca terdaftarnya 3 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Independent Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara jelang Pilkada pada akhir Oktober 2024, rupanya para pendukung masing-masing calon baik dari kubu SAH, RASA dan PADI secara membabi buta mendukung kandidatnya.
Berbagai bentuk dukungan tersebut disinyalir banyak yang menyalahi aturan, yang paling tampak bagaimana begitu terlihat dukungan yang datang dari mereka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tak ayal pihak Panwaslu sebagai leading sektor sekaligus sebagai wasit dalam kontestasi pilkada ini menjadi sasaran empuk.
Dianggap mandul karena tidak mampu mengambil tindakan hukum kepada ASN yang disinyalir terlibat politik praktis kian senter disuarakan masyarakat Aceh Tenggara, tak pelak suara “Bubarkan Saja Pihak Panwaslu” mencuat ke publik.
Amatan awak media, kendati tahapan Pilkada Agara baru memasuki verfikasi faktual dari berkas pemdaftaram masing-masing paslon, yang dinyatakan pihak KIP Agara yang tahapan itu juga meliputi dari Test Kesehatan dan Test Baca Alqur’an yang hasilnya hingga kini belum diumumkan, tapi bentuk dukungan khususnya dari para ASN masif terlihat hingga di jejaring sosial media.
Menurut plt Kepala Dinas Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia, Abdul Saparuddin, yang ditemui awak media belum lama ini, mengatakan “bahwa ancaman pemecatan sebagai sangsi bagi ASN yang cawe-cawe “terlibat politik praktis” bisa dikenakan, tegasnya, karena jelas aturan yang menyatakan perihal itu telah lama ada, ujar Saparuddin.
Tapi mestinya dalam implementasinya tindakan tegas kepada para ASN yang terlibat itu harus diawali pihak Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, karena jelas mereka sebagai leading sektornya.
Artinya sambung Mantan Sekretaris Dinas Kepegawaian Dan SDM Aceh Tenggara ini jika ada laporan yang masuk dari Panwaslu soal dugaan keterlibatan oknum ASN dalam politik praktis baru bisa kita laporkan ke pihak BKN Pusat terkait tindakan dan sangsi tegas yang akan diberikan, rincinya.
Tapi sejauh ini, laporan panwaslu tersebut belum pernah kita terima, padahal kita ketahui bersama dugaan ASN yang terlibat politik praktis jelang Pilkada Agara 2024 begitu nyata terlihat dan bukan rahasia umum lagi terjadi di bumi metuah sepakat segenap Aceh Tenggara.
Menyikapi penjelasan tersebut, pandangan dan suara dari berbagai elemen masyarakat di Aceh Tenggara soal mandulnya tindakan hukum bagi ASN nakal itu oleh Panwaslu Agara senter diteriaki bahkan permintaan bubarkan Panwaslu mencuat ke publik.(rky).
Teks foto :
1. Insert foto Kadis Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Aceh Tenggara, Abdul Saparuddin, yang didokumentasikan awak media belum lama ini.