Samosir-Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Turpuk Malau Kecamatan Harian Telah melakukan pembangunan gedung baru kantor desa Pada TA.2024 dengan luas Ukuran bangunan 8 Meter x 18 meter.
Kepala Desa Turpuk Malau Karjono Manik Saat Dikonfirmasi AnalisNews Grup Indonesia Kabupaten Samosir Mengatakan bahwa Kenyamanan dalam pelayanan yang baik dan cepat dari Pemerintah Desa juga sangat diharapkan oleh masyarakat. Dengan adanya pembangunan kantor baru bisa menciptakan rasa nyaman bagi aparatur desa sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga akan lebih baik.
Dalam rangka menunjang Optimalisasi Pelayanan Publik dari Pemerintah Desa Turpuk Malau kepada masyarakat, yang mana salah satu penunjang untuk mewujudkan hal tersebut diantaranya adalah tersedianya tempat pelayanan, dalam hal ini Kantor Desa yang representatif, efektif, dan efesien dalam menunjang pelayanan optimal kepada masyarakat, ucapnya.
Lebih lanjut, Karjono Manik Mengatakan bahwa Kegiatan Pembangunan Kantor Desa Turpuk Malau adalah Salah Satu Program Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Desa .
Karena Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Mengenai Pengadaan bahan Material yang di perlukan untuk Pembangunan Kantor Desa Turpuk Malau mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola,dan hal ini sesuai
Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat,ujar Karjono.
( Baktiar Halomoan Pasaribu)