Samosir- Baru baru ini, Surat Kesehatan Keterangan Pemeriksaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) salah satu Pasangan Calon Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, beredar di grupWA/media yang menyatakan Vandiko positif NAPZA.
Direktur RSUD Dr. Hadrianus Sinaga Pangururan, Iwan Hartono Sihaloho, angkat bicara saat konferensi pers dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Iwan Hartono Sihaloho menjelaskan bahwa memang Vandiko T Gultom, melakukan test kesehatan di RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, dan di RS Adam Malik Medan yang difasilitasi KPU baru baru ini.
Direktur RSUD Pangururan Iwan Hartono Sihaloho mengklarifikasi dengan tegas bahwa surat yang beredar di media adalah hoax, tidak dapat dipercayai kebenarannya.
“Surat ini adalah tidak pernah kita keluarkan dari rumah sakit.” Tegasnya sembari memperlihatkan cuplikan surat yang beredar.
Iwan Hartono Sihaloho juga menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan rumah sakit ada 5 rangkap. 1 lembar pertinggal di rumah sakit, 4 rangkap untuk yang bersangkutan. Dan setiap surat terdiri dari 2 lembar.
Lembar pertama berisi identitas dokter menangani, yang bersangkutan, dan hasil ada tidaknya terkait NAPZA. Sedangkan lembar kedua adalah keterangan hasil rinci setiap test dan pernyataan sah dari dokter yang menangani.
Iwan Hartono Sihaloho mengatakan bahwa surat yang beredar hanya satu lembar. Tidak memiliki tanda tangan sah dokter yang menangani. Artinya surat tersebut memang tidak benar atau tidak dapat dipercayai.
“Ada lima rangkap asli yang ditanda tangani terkait surat kesehatan tersebut yang diberikan kepada Vandiko Timotius Gultom untuk dipergunakan dalam rangka test kesehatan. Kelima surat itu punya isi yang sama.” Jelas Iwan menerangkan sembari menunjukkan surat pertinggal rumah sakit.
Sementara itu,Kuasa hukum Vandiko, Charlos Jevijay Sinurat,S.H yang hadir juga mengklarifikasi bahwa pihak mereka menerima 4 rangkap surat hasil test, namun 1 rangkap telah diberikan ke salah satu partai yang meminta hasil tersebut sebelumnya, dan hal ini masih diselidiki.
“Pihak kami menerima surat sebanyak 4 rangkap. Namun, saat ini kami hanya memegang 3 rangkap. Karena 1 rangkap saat itu diminta oleh salah satu partai untuk kepentingan saat pencalonan. Hal ini masih perlu kami tindak lanjuti juga.” Jelas Charlos.
Baik pihak Rumah Sakit dan juga Pihak Kuasa Hukum Vandiko menyatakan bahwa surat beredar adalah hoax. Dan akan melakukan upaya hukum dalam perkara ini. Yang pasti secara tegas akan melakukan upaya hukum kepada para orang-orang yang menyebarkan hoax tersebut.
“Sekali lagi surat ini, yang beredar, tidak pernah kami keluarkan. Vandiko bebas NAPZA.” Tegas Direktur Iwan menutup konferensi pers.
Karena Penyebaran berita hoax di grup WhatsApp dapat berujung pada konsekuensi hukum serius berlandaskan pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28 ayat (2) ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE yang mengatur sanksi pidananya. Adapun, bunyi Pasal 45A ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).”