Samosir- Pemerintah Desa Janji Martahan Telah Selesai Mengerjakan Pembangunan Pemasangan TPT Simpang Jalan Protokol Menuju Batu Bolon Huta Holbung yang berada di Dusun 2 Holbung dengan pagu Rp.124.554.000,- yang sumber anggarannya dari Dana Desa Tahun 2024 dan dikerjakan oleh TPK Desa dengan ukuran Panjang lebih Kurang ,-+ 85 meter Tinggi 1m-3m.
Ketua TPK Desa Janji Martahan Mustika Situmorang saat di Konfirmasi Analisnews group Indonesia Kabupaten Samosir Mengatakan bahwa Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu konstruksi yang berfungsi untuk menahan tanah lepas atau alami dan mencegah keruntuhan tanah yang miring atau lereng yang kemantapannya tidak dapat dijamin oleh lereng tanah itu sendiri.
Sementara itu,Pj.Kepala Desa Janji Martahan Herminda Malau Menambahkan bahwa Pelaksanaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah berfungsi untuk menyokong tanah serta mencegahnya dari bahaya kelongsoran.
Baik akibat beban air hujan, berat tanah itu sendiri maupun akibat beban yang bekerja di atasnya.
Selain berfungsi sebagai penahan tanah dari ancaman longsor, TPT tersebut juga memiliki fungsi sebagai penunjang jalan lingkungan yang berada diatasnya agar tidak amblas sewaktu-waktu.
Terlebih lagi jalan lingkungan tersebut memiliki fungsi yang sangat vital bagi warga sekitar dalam menjalani aktivitas sehari-hari.