Tembilahan – Sebagai wujud nyata dan komitmen dalam mendukung program Asta Cita, Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan periode bulan Maret sampai dengan November 2024 yang berupa rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol ilegal. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3,8 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,35 Miliar Selasa (17/12)
Kegiatan yang diselenggarakan di lapangan KPPBC TMP C Tembilahan dihadiri oleh Para pejabat FORKOPIMDA, Para Pejabat/Pimpinan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir, beberapa Pejabat unit vertikal Kementerian Keuangan Provinsi Riau.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan kerja nyata Bea Cukai Tembilahan sebagai unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak buruk akibat peredaran barang ilegal dan juga sebagai wujud pelaksanaan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector.
Dalam sambutannya Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang baik antara Bea Cukai Tembilahan dengan masyarakat, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya, serta apresiasi kepada semua rekan-rekan di KPPBC TMP C Tembilahan atas semua kerja keras serta usahanya dalam rangka pelaksanaan tugas, baik tugas pelayanan kepada masyarakat maupun tugas-tugas pengawasan.