BerandaTERKINIKejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Banyuasin

NakulaNews.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor. Tahun ini, selain fokus pada sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara, Kejati Sumsel juga memperluas penindakan terhadap kasus suap dan gratifikasi.

Hal ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel pada 10 Januari 2025.

Terbaru, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.
  2. WAF, Wakil Direktur CV HK periode 2015-2022.
  3. APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan yang didanai melalui Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Proyek yang dimaksud mencakup:

  • Pembangunan Kantor Lurah Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
  • Pengecoran jalan di beberapa RT di Kelurahan Keramat Raya.
  • Pembuatan saluran drainase di wilayah yang sama.

Dari total anggaran Rp3 miliar yang dialokasikan, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak akibat adanya pengaturan lelang dan dugaan suap. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp826,1 juta.

Langkah Hukum dan Penahanan

Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WAF dan APR, yang kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2025.

Sementara itu, tersangka AMR telah diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari 2025. Ia juga akan ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari, mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2025.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pasal sebagai berikut:

  • AMR dan APR: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 11.
  • WAF: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 13.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut guna memulihkan kerugian negara.***(Aan A)

______________________________________________

Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img