BerandaTERKINIPengalihan Status Penahanan Jevon Varian Gideon Kembali Jadi Sorotan

Pengalihan Status Penahanan Jevon Varian Gideon Kembali Jadi Sorotan

Nakulanews.id , Jakarta, 18 Februari 2025– Proses hukum terhadap Jevon Varian Gideon memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerbitkan penetapan Nomor 39/Pid.B/2025/PN Jkt. Utr, yang mengalihkan status penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 4 Februari 2025 hingga 14 Februari 2025.

Dalam dokumen resmi yang diterbitkan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan demi kepentingan pemeriksaan, meskipun tidak dijelaskan secara rinci dasar hukum yang melatarbelakanginya. Jevon sebelumnya telah menjalani berbagai tahapan penahanan, mulai dari tahanan penyidik hingga penahanan kota oleh hakim sejak 16 Januari 2025.

Jevon didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Keputusan ini menuai pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Jevon, yang menilai bahwa pemindahan ke Rutan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mencederai prinsip keadilan. “Kami mempertanyakan alasan di balik perubahan ini. Apakah ada perkembangan baru yang membuat klien kami harus kembali ditahan di Rutan?” ujar salah satu pengacara Jevon.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera melaksanakan penetapan ini serta memberitahukan kepada pihak keluarga terdakwa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak JPU terkait pertimbangan yang digunakan dalam perubahan status penahanan tersebut.

Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Jevon, terutama dalam sidang berikutnya yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar keputusan ini serta memastikan transparansi dalam proses peradilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img