BerandaTERKINIKepengurusan Komite SD Negeri 19 Pardomuan Kecamatan Simanindo Perlu Pergantian

Kepengurusan Komite SD Negeri 19 Pardomuan Kecamatan Simanindo Perlu Pergantian

 

 

 

Samosir- Sesuai Temuan Media Online Analisnews group di Salah Satu Sekolah Dasar Di Kecamatan Simanindo bahwa Ketua Komite Sekolah tidak Pernah ada Pergantian, tepatnya di SD Negeri 19 Pardomuan Kecamatan Simanindo.

 

Padahal Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah SD paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

 

Komite Sekolah memiliki peran penting dalam menjaga hubungan baik antara sekolah, orang tua siswa, dan komunitas sekitar.

Beberapa tugas Komite Sekolah, antara lain:

1.Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan

2.Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat

3.Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah

 

Hal ini Sesuai Dengan Dasar hukum penetapan Komite Sekolah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016

 

Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Permendikbud tersebut, antara lain:

 

Anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.

 

Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa.

 

Media Analisnews group Indonesia Kabupaten Samosir Menghimbau Kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Samosir, Pengawas Sekolah Melakukan Cek Ricehk Kepengurusan Komite Sekolah SD Negeri 19 Pardomuan Kecamatan Simanindo.

 

Dalam rangka untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong, hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, antara lain:

 

1. Revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong, sehingga Komite Sekolah dapat menjalankan fungsinya secara demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Komite Sekolah diharapkan mampu menjalankan tugas untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat, serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.

 

2. Sesuai dengan Permendikbud di atas, anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:

 

a. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.

 

b. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan.

 

c. Pemerintah desa.

 

d. Forum koordinasi pimpinan kecamatan.

 

e. Forum koordinasi pimpinan daerah.

 

f. Anggota DPRD, dan/atau

 

g. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

 

Dan Pada Jenjang SD, anggota komite sekolah terdiri dari 13 orang, dengan rincian 6 orang dari unsur perwakilan orang tua/wali dari siswa yang masih aktif, 4 orang dari unsur tokoh masyarakat dan 3 orang dari unsur pakar pendidikan atau sebaliknya (3 orang dari unsur tokoh masyarakat dan 4 orang dari unsur pakar pendidikan).

 

Maka dengan Informasi ini diharapkan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Samosir Jhonson Gultom beserta Bidang Pendidikan Dasar agar melakukan Pembentukan Kepengurusan Komite Sekolah SD negeri 19 Pardomuan Kecamatan Simanindo di bulan Oktober 2024 ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img