Paslon Cabup Karangasem
Wayan Kari Subali, Sinergi Dengan JPKP Terima Kunjungan Disabilitas dari Kecamatan Kubu.
Nakulanews. id- KARANGSEM
Karangasem merupakan Kabupaten wilayah paling timur bagian dari Provinsi Bali, sampai hari ini jumlah penduduk Kabupaten Karangasem yang hidup dibawah garis kemiskinan serta penyandang disabilitas terhitung masih cukup tinggi.
Menurut ketua DPW JPKP ” Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Provinsi Bali, I Nyoman Pasek SH., bersama Ketua DPD JPKP Karangasem I Ketut Suardana, S.Pd ., Selasa 29 Oktober 2024,
mendampingi salah satu penyandang disablelitas di Desa Ban, Kecamatan Kubu, kunjungi/silahturahmi dengan Wayan Kari Subali.
Sebagaimana dimaksud, menurut penuturan ketua DPW JPKP Provinsi Bali, maksud dan tujuannya para perwakilan para penyandang disabilitas, adalah agar para disabilitas mendapat perhatian yang layak dari pemerintah Kabupaten Karangasem.
Pemaparan Wayan Kari Subali calon Bupati Karangasem, mereka adalah putri-putri bangsa yang wajib untuk diperhatikan oleh pemerintah, apalagi dengan kondisi disabilitas, wajib pemerintah memberikan perhatian yang khusus, terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, saya sangat mengapresiasi pertemuan ini, walaupun jadwal saya kampanye sangat padat. Oleh sebab itu momentnya tepat pada hari ini, jadwal kampanye saya di kecamatan kubu kabupaten Karangasem. Jadi saya bisa melihat langsung di desa Ban, Kecamatan Kubu, masyarakat masih banyak yang perlu dan penting diperhatikan dari ekonomi dan lapangan pekerjaan, termasuk para disabilitas, pungkas Wayan Kari Subali.
Lanjutnya, Wayan Kari Subali berjanji kedepan jika terpilih, dan dilantik menjadi Bupati Karangasem, dirinya siap untuk memperhatikan para penyandang disablelitas dengan memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan manusiawi, tegasnya.
Oleh karena itu, ia akan membuka bengkel, guna memberikan lapangan pekerjaan, didalamnya guna merakit alat bantu gerak, khusus untuk para disablelitas seperti penyediaan tongkat dan perbaikan kursi roda, bahkan tidak tertutup kemungkinan membuat kursi roda, pungkas Wayan Kari Subali.
Disebutkan pasal 27 ayat 2 menyatakan, bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Lebih lanjut UUD Republik Indonesia 1945 pasal 34, menyatakan orang tidak mampu atau fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Hal tersebut yang mendorong Kari Subali pada kampanye nya di Kecamatan Kubu, Desa Ban untuk memprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu. Bahkan saat ini fasilitas sarana dan prasaran sudah ada, tinggal menyiapkan SDM. Dengan demikian bisa melaksanakan kerjasama dengan yayasan dan komunitas yang bergerak di bidang kemanusiaan
yang ada di kabupaten Karangasem, bahkan dengan Pemprov Bali .
Dengan satu harapan semoga masyarakat Karangasem bersinergi ngayah untuk bumi lahar,
dengan janji Tanpa mengambil gaji dan tunjangan – tunjangan yang sah dan semuanya akan di persembahkan untuk Semeton Karangasem.(rg/Tut)
#Karangasem
#Cabup Kari Subali
#Sinergi Bersama JPKP
#Penyandang Disabilitas
#Kecamatan Kubu