Palembang, Nakulanews.id – Dinas PUPR kabupaten Banyuasian mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin nomor 49 tahun 2024, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Gasing tahun 2024-2044 yang dilaksanakan di hotel Airish Palembang, Kamis (21/11/2024).
Rencana Detail Tata Ruang ini menjadi salah satu modal pemerintah daerah untuk pembangunan yang ada di Kabupaten Banyuasin, sehingga menjadi panduan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten ll, Noor Yosep Zaath, ST.,M.SI Bidang Perekonomian dan pembangunan menyampaikan, Bahwa Sosialisasi ini menjadi dasar bagi investasi yang akan masuk sehingga penempatan tata ruang di peruntukkan di daerah Gasing.
“Jadi inilah modal dasarnya, harapan kedepannya setelah ini kita buat RDTR untuk kecamatan-kecamatan yang lain,” Ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Penyelenggaraan Penataan Ruang Dinas PUPR Banyuasin, Ir. Een Zarlin, ST, M.Si, menambahkan, Sosialisasi ini merupakan pendetilan RT RW yang di susun berdasarkan zona-zona yang berlaku di dalam RDTR tersebut, salah satu fungsi tata ruang yaitu pemberian informasi kepada masyarakat sehingga menjadi bahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat maupun stakeholder yang terkait.
“Mudah-mudahan masyarakat, baik itu stakeholder yang hadir hari ini sudah memahami apapun informasi tentang RDTR yang kita susun dan kita tetapkan, sehingga ini akan menjadi landasan atau dasar dalam pembangunan di Kabupaten Banyuasin khususnya di kawasan gasing itu sendiri,” Terangnya.
Pihaknya berharap seluruh aspek baik masyarakat, stakeholder pemerintah, serta swasta bisa lebih mematuhi lagi dalam membentuk penyelenggaraan penataan ruang yang baik di Kabupaten Banyuasin, sehingga tercipta tata ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.