BerandaTERKINIKejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan, Leksi Yandi Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan...

Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan, Leksi Yandi Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

Sumsel, nakulanews.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.

Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu tahun ini ditangkap di SPBU Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) serta Tim SIRI Kejaksaan Agung RI.

Saat diamankan, Leksi Yandi tengah mengisi bahan bakar kendaraannya, dan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Usai diamankan, ia langsung dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan.

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

Leksi Yandi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada Tahun Anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813.

Foto : DPO Leksi Yandi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024, Leksi Yandi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

DPO Selama 1,5 Tahun

Leksi Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2023 atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui surat Nomor: B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023.

Setelah melakukan pelacakan intensif, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan terpidana dan melakukan penangkapan pada Selasa malam (4/2). Pada Rabu (5/2), Leksi Yandi langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas para pelaku korupsi, khususnya mereka yang berupaya melarikan diri dari proses hukum. Kejaksaan mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antoni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img