Putusan Majelis Hakim 2 Tahun 10 Bulan Penjara Dirasa Belum Mewakili Rasa Keadilan
Nakulanews.id – TABANAN
Sidang putusan kasus Narkoba di pengadilan negeri kelas lB Tabanan 3 Januari 2025, dipimpin ketua hakim PN Tabanan Ronny Widodo SH.,MH., didampingi dua hakim anggota, Ni Luh Made Kusuma Wardani SH.,MH., dan I Gusti Lanang Indra Panditha SH., MH., bacakan putusan terdakwa kasus shabu atas nama Aldy Rezaldye Leowanda dan Agus Kurniawan.
*Dalam sidang putusan tersebut ketua majelis hakim, Ronny Widodo SH.,MH.,menolak tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang menjerat terdakwa dengan dakwaan ke 1 pasal 114 dan dakwaan kedua pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan 6 tahun penjara denda 1 milyar pidana pengganti 6 bulan penjara*
Alasan majelis hakim menolak tuntutan Jaksa penuntut umum, tentunya melihat, mendengar dan memerhatikan paparan pledoi pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. Paparan penasehat hukum terdakwa sudah jelas dan terang bahwa terdakwa adalah penyalahguna Narkotika, sebagai pemakai, bukanlah pengedar shabu, seperti yang disangkakan jaksa penuntut umum.
Demikian pula Majelis Hakim menolak *permintaan penasehat hukum utk membebaskan terdakwa dari dakwaan, yang termuat dalam* pledoi pembelaan, yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa H Usman. SH.
Menurut pemaparan H. Usman SH., Penasehat Hukum terdakwa, bahwa persidangan dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa ke 1 pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 ayat ( 1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan ke-2 pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Oleh sebab itu, berdasarkan fakta persidangan telah terbukti ” terdakwa I dan ll membeli shabu seberat 0,20 gram, untuk dikomsumsi sendiri secara bersama-sama terdakwa I dan II serta Kadek yang bertempat tinggal di Tabanan, adalah sebagai /pemakai bukan pengedar seperti yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum.
Adapun pada sidang putusan, ketua majelis hakim Ronny Widodo SH.,MH., membacakan putusan, menjerat terdakwa dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara terang dan gamblang ke dua terdakwa Aldy Rezaldye Leowanda alias Aldy dan Agus Kurniawan memiliki dan menyimpan Narkoba untuk dikomsumsi sendiri bersama-sama dengan temannya yaitu Kadek ( berempat di Tabanan )
Adapun putusan majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa kasus Narkoba, Aldy Rezaldye Leowanda alias Aldy dan Agus Kurniawan, dengan hukuman penjara 2 tahun 10 bulan penjara, serta denda Rp 1 milyar “pidana penganti 2 bulan.
Hal tersebut jelas dan terang bahwa terdakwa bukan sebagai pengedar seperti yang di sangkakan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 114 dan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat pada sidang sebelumnya tgl 7 Januari 2025, sidang tuntutan jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa berdasarkan Dakwaan ke-1 pasal 114 ayat (1) jo pasal 22 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan 6 tahun penjara denda 1 milyar pengganti 6 bulan.
Pada dakwaan ke-l dan ke-ll, jaksa penuntut umum menguraikan terdakwa 1 membeli shabu 0,20 gram dari Putra ( DPO) seharga 400,000, dibayar oleh terdakwa ll melalui transfer BRI link, minggu 14 juli 2024, adapun barang berupa shabu tersebut diambil di Jimbaran.
Adapun pledoi penasehat hukum terdakwa H. Usman SH., bahwa berdasarkan fakta persidangan dakwaan penuntut umum yang mendakwa terdakwa ke-l pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Karena berdasarkan fakta persidangan telah terbukti, terdakwa l dan ll membeli shabu seberat 0,20 gram, untuk dikomsumsi sendiri secara bersama-sama terdakwa I dan II, serta Kadek yang bertempat tinggal di Tabanan
Dari fakta tersebut terdakwa terbukti sebagai pemakai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa pemakai
bukanlah sebagai pengedar.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, penasehat hukum terdakwa, oleh karena itu, seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan yang amarnya,
Menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan, karena pasal 127 tersebut tidak di dakwakan, sesuai ketentuan KUHAP, ungkap H. Usman.
Adapun terkait putusan majelis hakim PN Tabanan, klienya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara ,serta denda 1 milyar, pengganti denda 2 bulan kurungan, penasehat hukum terdakwa, H.Usman SH. dan jaksa penuntut umum masih, pikir-pikir untuk menerima putusan atau banding. ( ranu/tim)
# PN 1B TABANAN #PUTUSAN HAKIM #KURUNGAN PENJARA # 2 TAHUN 10 BULAN # RONNY WIDODO SH.,MH #PIKIR-PIKIR #H USMAN SH